SETELAH DUA KALI DIPANGGIL, KEPONAKAN JK AKHIRNYA DATANG KE BARESKRIM

Stramed, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa alias SA memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus perbankan pada Kamis (18/3). Keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla itu hadir setelah pada panggilan perdana Senin (15/3) mangkir.

“Sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).

Menurut dia, pemeriksaan masih berlangsung. “Masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” tambah Helmy. Kasus yang menjerat Sadikin Aksa berawal pada Mei 2018, saat PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas.

OJK kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan Bank Bukopin, sebab kondisi semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Kebijakan dikeluarkan adalah dengan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Sadikin pun diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Padahal, menurut penyelidikan kepolisian, tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal yang sama. Kendati dia tidak memberitahu soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Selain itu, di tanggal 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga diketahui mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas keabaian itu, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana termaktub dalam surat perintah tertulis 9 Juli 2020.(JPNN)

Related Posts

Trump-Xi Summit Produces No Solution to the Strait Closure

KN-China, President Donald Trump returned from his visit to the People’s Republic of China (PRC) on Friday, no closer to a solution to Iran’s closure of the vital Strait of…

Icon hajj 2026 by Saudiarabia ternyata seorg nenek luar biasa dari indonesia

KN -Arab Saudi, Sosok Nenek Jumaria, Ikon Haji 2026: Menabung di Ember Tua Selama 20 Tahun, Kisahnya Kini Mendunia hingga Didokumentasikan Kerajaan Arab Saudi Di sebuah rumah sederhana di Desa…