Foto: Ilustrasi, sumber foto: Shutterstock
Oleh : Budi Santoso
Stramed, Akhir-akhir ini, pengelolaan sumber daya mineral dan batubara sepertinya semakin jauh dari harapan yang telah digariskan oleh pendiri bangsa, pragmatisme dan visi yang sempit telah menunjukan pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara tidak memperhatikan konsepsi dan filosofis yang benar.
Pemerintah berani melakukan tindakan yang normative cacat konsep dan cacat logika, seharusnya melaksanakan terlebih dahulu yang diamanatkan oleh UU No: 4 tahun 2009 bukan malah berimprovisasi untuk memenuhi hasrat pragmatis menyayang terkesan hanya untuk memenuhi keinginan kelompok pengusaha besar, yang cenderung mempertontonkan kondisi konflik interest yang semakin terang benderang. Pemerintah seharusnya menetapkan kebijakan mineral dan batubara nasional terlebih dahulu seperti yang diamanahkan dalam pasal 6 ayat 1a UU No:4 Tahun 2009.
10 tahun usia UU tersebut tidak pernah disinggung dan ini menurut saya salah satu kegagalan dalam pelaksanaan UU. Perubahan PP 23 sampai 5 kali dan hampir yang ke 6 menunjukan pelaksanaan UU cenderung reaktif dan hanya mengikuti “kehendak” kelompok tertentu.
Dan akhir-akhir ini pemerintah malah melakukan hal yang sama yaitu mendesak disetujuinya PP daripada menyelesaikan Omnibus Law dan Perubahan UU no;42009. Kecacatan normative ini akan menyebabkan kecacatan kebijakan yang lainnya.
Oleh sebab itu Indonesian Mining Watch (IMW) dan CIRUSS merekomendasikan Pemeremintah untuk; pertama, menuntaskan dan menetapkan Kebijakan Nasional Mineral dan Batubara sebelum melakukan perubahan terhadap Undang-undang Minerba dan Peraturan yang berkait.
Kedua, mineral dan batubara harus dikembalikan lagi dalam kategori vital dan strategis sehingga dalam pengelolaannya tidak hanya sekedar komoditi dagang biasa dan sebagai modal awal dan tidak terbarukan maka pengurasan yang berlebihan harus dihindari karena kebutuhan akan energi dan mineral tidak akan pernah berkurang.
Ketiga, PKP2B harus dikembalikan sebagai WPN dan dikelola oleh BUMN dan pemerintah jangan memaksakan dengan argumentasi yang lemah baik dengan alasan penerimaan negara maupun kepastian investasi.
Keempat, pemerintah sebaiknya menyiapkan BUMN khusus untuk pengelolaan ex PKP2B daripada sibuk untuk memaksakan RPP23 yang cacat konsep.Kegagalan PT.Koba TindanTanito Harum menunjukan Pemerintah lalai terhadap kewajiban UU. Kelalaian tersebut sudah diakui dengan mencabut kembali status Tanito Harum dan hal ini akan menampar pemerintah sendiri apabila pencabutan tersebut dibatalkan.
Kelima, program nilai tambah untuk mineral harus diberi ruang dibawah Perindustrian atau ESDM karena keekonominnya bisa berbeda-beda terutama untuk perusahaan pengolahan dan pemurnianyang independen karena tingkat keekonomiannya bisa meningkat apabila dikaitkan dengan industry hilirnya.
*) Direktur Indonesia Mining Watch
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.






