Tim Advokasi Desak Polisi Usut Tuntas Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

KN-JAKARTA, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggelar konferensi pers di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026), menanggapi serangan air keras yang menimpa pembela HAM sekaligus advokat KontraS, Andrie Yunus. Mereka menegaskan bahwa serangan tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan percobaan pembunuhan berencana yang terorganisir.

​Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengungkapkan bahwa Andrie saat ini mengalami luka bakar serius sebesar 24 persen, dengan kondisi paling parah pada mata kanan dan area wajah.

​”Kami memandang peristiwa ini sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana. Serangan ini berkaitan erat dengan kerja-kerja Andrie dalam mengadvokasi pelanggaran HAM dan kritiknya terhadap penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Jane.

​Kejanggalan Penanganan dan Bukti Baru

​Afif dari Tim Advokasi mengkritik langkah awal penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang hanya menggunakan pasal penganiayaan (Pasal 467 & 468 KUHP Baru). Menurutnya, pola serangan yang menyasar organ vital menunjukkan niat pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.

​Sementara itu, Erlangga Julio (TAUD) membeberkan adanya temuan barang bukti penting berupa botol (tumbler) ungu yang diduga digunakan pelaku untuk menyiram air keras. Bukti ini ditemukan oleh saksi di lapangan dan telah diserahkan ke Resmob Polda Metro Jaya.

​”Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku sempat melepas helm dan membuang botol saat melarikan diri. Kami menduga pelaku juga terkena cipratan air keras tersebut. Kami meminta polisi melacak fasilitas kesehatan yang mungkin menangani pasien dengan luka bakar kimia dalam waktu dekat,” tegas Erlangga.

​Rekam Jejak Kekerasan Terhadap Aktivis

​Aldif (TAUD) mengingatkan publik pada kasus serupa yang menimpa Tama S. Langkun (2010) dan Novel Baswedan (2017). Ia mendesak agar kasus Andrie Yunus tidak berakhir buntu atau hanya menyentuh pelaku lapangan saja.

​”Jangan sampai aktor intelektualnya kembali tidak tersentuh. Dengan teknologi face recognition dan pelacakan sinyal ponsel yang dimiliki polisi saat ini, seharusnya pelaku bisa ditangkap dalam waktu kurang dari tujuh hari,” kata Aldif.

​5 Tuntutan Utama Tim Advokasi:

  1. Presiden RI: Segera membentuk tim investigasi independen yang objektif.
  2. Kapolri: Memastikan pengungkapan kasus secara transparan hingga ke aktor intelektual.
  3. Jaksa Agung: Mengawal penggunaan pasal pembunuhan berencana (Pasal 459 KUHP).
  4. Komnas HAM: Melakukan pemantauan dan menetapkan status Andrie Yunus sebagai Pembela HAM.
  5. LPSK: Memberikan perlindungan penuh bagi korban, keluarga, dan saksi dari ancaman intimidasi.

​Konferensi pers ini ditutup dengan penegasan bahwa serangan tersebut tidak akan menyurutkan langkah masyarakat sipil dalam menyuarakan keadilan, terutama menjelang HUT ke-28 KontraS pada 20 Maret mendatang.

Related Posts

Doa Keadilan Untuk Negeri

Oleh : Hikmat Subiadinata 260826 Ya Allah, Engkau adalah Yang Mahaadil, pemilik kebenaran yang tak dapat dibeli, pemilik bumi yang tak boleh dirampas, pemilik rakyat yang tak boleh diperas oleh…

Mewaspadai Adu Domba Anak Bangsa di Aksi 27 Agustus

Oleh: Amril Jambak KN-Riau, Rencana aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 patut menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Bukan semata karena jumlah massa yang akan datang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *