KN-BIREUEN, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Dalam operasi senyap tersebut, petugas menyita sekitar 50 kilogram ganja dan mengamankan seorang tersangka berinisial AW (58), seorang petani asal Aceh Tengah.
Kronologi Penangkapan di Lintas Banda Aceh–Medan
Penangkapan terjadi pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.54 WIB. Petugas mencegat kendaraan tersangka di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 13 Februari mengenai adanya transaksi ganja menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dari wilayah Beutong, Nagan Raya.
“Setelah melakukan pemantauan intensif, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang melintas di Bireuen. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Desa Kulu,” ujar Kombes Pol. Joko dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BL 1841 GW, petugas menemukan empat karung goni (tiga besar dan satu kecil) yang disembunyikan di bawah terpal hitam.
Kepada penyidik, AW mengaku barang haram tersebut diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z. Ganja tersebut sedianya akan diantarkan kepada penerima berinisial G di wilayah Geudong, Aceh Utara.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
50 Kg Ganja (dalam 4 karung goni).
1 Unit Mobil Toyota Avanza hitam (BL 1841 GW).
1 Unit Ponsel Nokia warna abu-abu.
Identitas diri (KTP) milik tersangka AW.
Pengejaran Terhadap Jaringan Lain
Meski AW berhasil diamankan, terduga penerima berinisial G berhasil meloloskan diri saat petugas melakukan pengembangan di wilayah Geureudong Pasee, Aceh Utara.
Saat ini, baik Z (pemasok) maupun G (penerima) telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka AW beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Bersih Ganja
Operasi ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., untuk memberantas peredaran narkotika di bumi Serambi Mekkah.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Aceh yang bersih dari peredaran ganja,” pungkas Kabid Humas.






