TTI Desak Bappeda Aceh Atur Standar Proyek Pokir DPRA guna Cegah Praktik “Cashback”

KN-BANDA ACEH, Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh untuk segera menerbitkan aturan baku mengenai jenis kegiatan yang boleh diusulkan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR Aceh. Langkah ini dinilai mendesak untuk menjamin aspirasi masyarakat tepat sasaran dan mencegah praktik korupsi yang tidak transparan.
​Modus “Bargaining” dan Potensi Cashback
​TTI menyoroti fenomena baru di mana proyek Pokir dijadikan alat tawar-menawar (bargaining) antara pihak eksekutif dan legislatif. Nasruddin mengungkap adanya modus di mana dinas-dinas tertentu memasukkan proyek tertentu, yang kemudian diklaim sebagai usulan Pokir anggota dewan.
​Beberapa jenis pengadaan yang dinilai rawan menjadi sarana praktik cashback sebesar 20% hingga 30% antara lain:
​Pengadaan alat peraga sekolah, laptop, dan buku.
​Pengadaan sajadah dan bilboard.
​Rehabilitasi tempat parkir sekolah dan pemasangan lampu jalan.
​Fokus pada Kebutuhan Riil Masyarakat
​Nasruddin menegaskan bahwa proyek Pokir seharusnya difokuskan pada infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi yang menyentuh kebutuhan nyata warga. Jenis kegiatan yang layak diprioritaskan meliputi:
​Perbaikan jalan, jembatan, dan irigasi.
​Pembangunan jalan usaha tani dan dukungan kelompok nelayan.
​Rehabilitasi pagar sekolah dan pemasangan paving block.
​Ia juga mengingatkan bahwa dana pendidikan yang sudah dialokasikan sesuai undang-undang tidak perlu lagi dibebankan pada usulan Pokir.
​Tuntutan Transparansi Publik
​Selain aturan jenis kegiatan, TTI mendesak Bappeda Aceh untuk mengumumkan seluruh paket proyek Pokir melalui situs web resmi. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memantau langsung kegiatan yang diusulkan oleh wakil rakyat di setiap daerah pemilihan (Dapil).
​Secara aturan, anggota dewan memang memiliki hak untuk mengusulkan proyek tanpa batasan nilai tertentu, selama sesuai kebutuhan publik. Namun, Nasruddin mengingatkan bahwa wewenang dewan hanya sebatas mengusulkan dan meyakinkan eksekutif.
​”Anggota dewan tidak berwenang menunjuk rekanan pelaksana. Seluruh proses pelaksanaan hingga serah terima proyek sepenuhnya menjadi tanggung jawab dinas terkait,” tegas Nasruddin.

Sumber berita dan foto: Berita Merdeka

Related Posts

Kepala BGN Dicopot, Ketua Gerindra Aceh Tamiang Apresiasi Langkah Cepat Presiden Prabowo

KN-Aceh Tamiang – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Pengumuman penyegaran struktur ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo…

Kejagung Tangkap Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya

KN-JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *