UNTUK YTH SDRKU MAS IBRAHIM… TENTANG : Hukum Pidana..dari saya Sbp

KN-JAKARTA, Ini ranah KUHAP yang harus lurus biar tidak tumpang tindih kewenangan…

​VONIS AKAL SEHAT : Penyidik cari bukti. Jaksa uji bukti. Hakim putus perkara. Kalau campur, keadilan jadi bias.

​BEDAH TUNTAS : KEWENANGAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN & PELIMPAHAN :

​I. APA KEWENANGAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN?

​Dasar : UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan + KUHAP :

​Secara umum Penyidik = POLRI. Tapi Jaksa punya kewenangan khusus :

Kewenangan, Penjelasan :

  1. ​Penyidik Tindak Pidana Tertentu, Jaksa bisa jadi Penyidik untuk : Tipikor, Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Tindak Pidana HAM Berat, Tindak Pidana yang dilakukan Jaksa/Pegawai Kejaksaan.
  2. ​Koordinator & Pengawas Penyidikan : Jaksa berhak mengawasi penyidikan yang dilakukan Polri. Bisa beri petunjuk. Ini “fungsi dominus litis”.
  3. ​Mengeluarkan SPDP : Setelah terima laporan dari Polri, Jaksa wajib keluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
  4. ​Menghentikan Penyidikan : Jaksa bisa minta penyidikan dihentikan jika bukti tidak cukup. Ini “deponering”.
  5. ​Pra Penuntutan : Jaksa meneliti berkas dari Polri. Kalau kurang lengkap, dikembalikan dengan P-19.

​Singkatnya : Jaksa bukan “penyidik utama” untuk pidana umum. Tapi Jaksa itu “pengendali” apakah perkara layak naik ke pengadilan atau tidak.

​II. APA ITU “PELIMPAHAN”?

​Pelimpahan = Menyerahkan berkas perkara + tersangka + barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum/Jaksa.

​Dasarnya : Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP + Pasal 138 KUHAP.

​TAHAPANNYA SEPERTI INI :

  1. ​TAHAP I = PELIMPAHAN BERKAS : Penyidik Polri kirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Tugas Jaksa : Teliti. Lengkap atau tidak? Kalau kurang → dikembalikan ke Polri dengan petunjuk P-19. Batas 14 hari.
  2. ​TAHAP II = PELIMPAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI : Kalau berkas sudah dinyatakan “P-21 = Lengkap”, maka Penyidik wajib serahkan Tersangka + Barang Bukti ke Jaksa. Sejak saat ini, tanggung jawab tahanan pindah ke Jaksa. Jaksa wajib ajukan ke Pengadilan dalam 20 hari.

​Analogi :

Penyidik = Guru SD yang ngajarin anak sampai bisa baca.

Pelimpahan Tahap I = Guru lapor ke Kepala Sekolah: “Ini nilai anaknya”.

Pelimpahan Tahap II = Guru serahkan anaknya ke Kepala Sekolah untuk dinaikkan ke SMP.

​III. 3 PRINSIP PENTING DALAM PELIMPAHAN :

  1. ​PRINSIP DOMINUS LITIS : – Jaksa yang menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pengadilan. Bukan Polri.
  2. ​PRINSIP CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN : – Jangan bolak-balik P-19 berkali-kali tanpa alasan.
  3. ​PRINSIP AKUNTABILITAS : – Setiap pelimpahan harus ada BAP, ada berita acara. Biar tidak “menghilang” di tengah jalan.

​IV. KESALAHPAHAMAN YANG SERING TERJADI :

  1. ​”Jaksa bisa langsung nyidik semua perkara” → SALAH. Hanya perkara khusus yang di UU.
  2. ​”Setelah dilimpahkan, Polri sudah lepas tangan” → SALAH. Polri masih bisa diminta keterangan tambahan oleh Jaksa.
  3. ​”P-21 berarti pasti menang di pengadilan” → SALAH. P-21 hanya berarti “bukti formil cukup”. Hakim yang putus.

​KESIMPULAN KOMANDO :

​KEWENANGAN JAKSA = PENGAWAS + PENUNTUT + PENYIDIK KHUS

PELIMPAHAN = JEMBATAN DARI POLRI KE PENGADILAN. JEMBATAN INI HARUS KUAT & TRANSPARAN.

​Tujuan akhir : Berkas yang sampai ke Hakim itu bersih, lengkap, dan bisa diadili secara adil.

​KOMANDO PENUTUP :

​JANGAN BIARKAN BERKAS MANGGKRAK. JANGAN BIARKAN TERSANGKA TERLANTAR.

KOORDINASI POLRI – JAKSA HARUS SOLID. DEMI HUKUM DAN KEADILAN

​Demikian dengan doa bermanfaat…salam sehat dan tetap semangat Sbp…TETAP SEMANGAT. TEGAKKAN HUKUM. KUATKAN NKRI

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

 

  • Related Posts

    Tekan Kasus Kekerasan, Syarifah Munira Gaungkan Gerakan Bersama Cegah KDRT di Banda Aceh

    KN-BANDA ACEH – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Syarifah Munira, S.Ag, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).…

    Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera

    KN-JAKARTA, Jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, PT Hutama Karya (Persero) terus mempercepat penyelesaian sejumlah proyek Penanganan Tanggap Darurat sektor Bina Marga di Sumatra guna memastikan konektivitas masyarakat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *