Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras, Alami Luka Bakar 24%

KN-JAKARTA, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh dua orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026).

​Kronologi Kejadian
​Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I – Talang. Saat itu, Andrie baru saja selesai melakukan rekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI bertema “Remilitarisme dan UU TNI”.
​

Berdasarkan keterangan saksi dan kronologi resmi, korban yang sedang mengendarai motor dihampiri oleh dua laki-laki berboncengan motor matic yang melawan arah. Pelaku menyiramkan cairan asam (air keras) ke arah tubuh korban.
​
​Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di bagian wajah, mata, dada, serta tangan kanan dan kiri. Korban segera dilarikan ke RSCM oleh rekan-rekannya. Korban mengalami luka bakar mencapai 24%.

Saat ini korban dalam penanganan intensif tim dokter spesialis dan dijadwalkan menjalani operasi cangkok membran pada bagian mata.
​
​KontraS menegaskan bahwa serangan ini bukan merupakan tindakan kriminal biasa (begal), karena tidak ada barang berharga milik korban yang hilang. Pihak KontraS menduga kuat serangan ini berkaitan erat dengan kerja-kerja Andrie sebagai pembela HAM.

“Kami menilai ini adalah upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat. Sebelumnya, Andrie juga sempat menerima serangkaian teror telepon dari nomor tidak dikenal dan intimidasi pasca-aksi penolakan UU TNI tahun lalu,” ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, dalam pernyataan tertulisnya (13/3/2026).

Tuntutan Hukum
​KontraS mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi (seperti di area BPK Penabur dan Kemenhan) serta menangkap pelaku. KontraS meminta aparat menggunakan Pasal 459 KUHP Baru tentang Pembunuhan Berencana (percobaan) mengingat dampak serangan air keras yang bersifat fatal.
​

 

Sumber foto: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO

Related Posts

Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *