KN. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dalang di balik kasus perambahan hutan yang terjadi di kawasan hutan produksi Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Desakan ini disampaikan Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, menyusul penangkapan tiga terduga pelaku perambahan oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh.
Afifuddin menilai, penindakan terhadap pelaku lapangan tidak cukup. Ia menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual yang diduga berada di balik praktik ilegal tersebut.
Dari keterangan awal para pelaku, kata Afifuddin, sudah muncul indikasi adanya keterlibatan aparatur negara. Hal ini sepatutnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Afifuddin juga mengingatkan bahwa perambahan hutan bukan hanya terjadi di Bireuen, tetapi telah menjadi persoalan masif di seluruh Aceh. Ia menyerukan komitmen kuat dari Pemerintah Aceh untuk mengakhiri praktik perusakan lingkungan ini.
Penindakan yang dilakukan tim gabungan DLHK dan UPTD KPH II Aceh berawal dari laporan warga setempat terkait aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan produksi yang telah berlangsung beberapa pekan terakhir.
Kepala UPTD KPH Wilayah II Aceh, Firdaus, mengatakan bahwa pihaknya menemukan satu unit ekskavator dan mengamankan tiga orang pria di lokasi, salah satunya berinisial AZ, warga Pidie, yang bertindak sebagai operator alat berat.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku hanya bekerja atas perintah seseorang yang kini sedang ditelusuri keberadaannya oleh penyidik.
Penyitaan satu unit ekskavator serta penahanan terhadap tiga orang ini menjadi bukti awal yang diharapkan dapat menuntun penyidik menuju dalang utama dari aktivitas perambahan hutan yang meresahkan masyarakat dan mengancam ekosistem hutan Aceh.






