KN-JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali menyerahkan laporan terkait indikasi keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Selasa (15/9/2026). Dalam laporan terbaru ini, terdapat 372 perusahaan yang terindikasi terlibat di sejumlah wilayah Indonesia.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan laporan sebelumnya yang disampaikan pada Jumat (11/9/2026) lalu, yakni sebanyak 262 perusahaan. Penambahan data ini mencakup temuan dari wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Rincian Sektor Perusahaan
Dari total 372 perusahaan yang masuk dalam daftar laporan WALHI, rincian sektornya meliputi:
- 223 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atau bergerak di sektor perkebunan.
- 148 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
- Satu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Hasil Pemantauan Lapangan
Guna memperkuat validitas data dan informasi mengenai kondisi riil di area kebakaran, WALHI telah melakukan pemantauan lapangan secara langsung terhadap tujuh perusahaan yang tersebar di dua provinsi:
- Kalimantan Selatan: PT Monrad Intan Barakat, PT Subur Agro Makmur, dan PT Kintap Jaya Wattindo.
- Riau: PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Sekato Pratama Makmur, dan PT Meskom Agro Sarimas.
Mendorong Verifikasi dan Tindak Lanjut
Laporan resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kemensetneg tersebut selanjutnya diteruskan kepada kementerian teknis terkait untuk dilakukan proses verifikasi dan penanganan hukum sesuai kewenangan masing-masing:
- Kementerian Kehutanan,
- Kementerian Lingkungan Hidup, dan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Foto: Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring. (Foto: Dok. WALHI)








