WALHI Laporkan 372 Perusahaan Terindikasi Karhutla ke Kemensetneg

KN-JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali menyerahkan laporan terkait indikasi keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Selasa (15/9/2026). Dalam laporan terbaru ini, terdapat 372 perusahaan yang terindikasi terlibat di sejumlah wilayah Indonesia.

​Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan laporan sebelumnya yang disampaikan pada Jumat (11/9/2026) lalu, yakni sebanyak 262 perusahaan. Penambahan data ini mencakup temuan dari wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

​Rincian Sektor Perusahaan

​Dari total 372 perusahaan yang masuk dalam daftar laporan WALHI, rincian sektornya meliputi:

  • ​223 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atau bergerak di sektor perkebunan.
  • ​148 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
  • ​Satu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.

​Hasil Pemantauan Lapangan

​Guna memperkuat validitas data dan informasi mengenai kondisi riil di area kebakaran, WALHI telah melakukan pemantauan lapangan secara langsung terhadap tujuh perusahaan yang tersebar di dua provinsi:

  • ​Kalimantan Selatan: PT Monrad Intan Barakat, PT Subur Agro Makmur, dan PT Kintap Jaya Wattindo.
  • ​Riau: PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Sekato Pratama Makmur, dan PT Meskom Agro Sarimas.

​Mendorong Verifikasi dan Tindak Lanjut

​Laporan resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kemensetneg tersebut selanjutnya diteruskan kepada kementerian teknis terkait untuk dilakukan proses verifikasi dan penanganan hukum sesuai kewenangan masing-masing:

  • ​Kementerian Kehutanan,
  • ​Kementerian Lingkungan Hidup, dan
  • ​Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Foto: Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring. (Foto: Dok. WALHI)

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Sebagai Tersangka Operasi Tangkap Tangan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di…

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT Dana Bencana BNPB, Amankan Barang Bukti Rp5,4 Miliar

​KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *