PENJELASAN HAK ATAS TANAH ADALAH : HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI, HAK PENGELOLAAN LAHAN, HAK TUMPANG KARANG DAN HAK TUMPANG KARANG serta HAK EIGENDOM

KN-Jakarta, MARI KITA JELASKAN BARENG-BARENG…SBP.

Mari kita bedah sampai tuntas tentang Pertanahan tsb.

Ini materi UUPA No.5 Tahun 1960. Biar tidak bingung, saya urut dari yang paling kuat ke yang khusus.

​7 HAK ATAS TANAH DI INDONESIA :

  1. ​HAK MILIK (HM) – Raja nya Hak :
  • ​Sifat : Paling kuat, paling penuh, turun-temurun, selamanya.
  • ​Siapa yang punya : Hanya WNI Tunggal dan Badan Hukum tertentu.
  • ​Contoh : Tanah kampung, sawah warisan, rumah tinggal. Bukti: Sertifikat Hak Milik (SHM). Keterangan : Tidak ada batas waktu. Kalau negara butuh, harus ganti rugi layak.
  1. ​HAK GUNA USAHA (HGU) – Untuk Perkebunan :
  • ​Sifat: Hak untuk mengusahakan tanah negara untuk pertanian, perikanan, peternakan.
  • ​Jangka waktu : 25 / 35 tahun, bisa perpanjang 25 tahun.
  • ​Siapa : Perusahaan PT atau perorangan.
  • ​Contoh : Kebun sawit ribuan hektar, kebun teh. Bukti : Sertifikat HGU. Keterangan : Luas minimal 5 Ha. Tidak boleh untuk rumah tinggal.
  1. ​HAK GUNA BANGUNAN (HGB) – Untuk Bangunan :
  • ​Sifat : Hak mendirikan bangunan di atas tanah negara / milik orang lain.
  • ​Jangka waktu : 30 tahun, perpanjang 20 tahun.
  • ​Siapa: WNI dan PT.
  • ​Contoh : Ruko, Mall, Pabrik, Apartemen, Perumahan developer. Bukti : Sertifikat HGB.
  • ​Keterangan : Ini yang paling banyak di kota. Bisa ditingkatkan jadi HM kalau untuk rumah tinggal.
  1. ​HAK PAKAI (HP) – Untuk Dipakai Saja :
  • ​Sifat : Hak untuk memakai tanah.
  • ​Jangka waktu : 10 / 20 / 25 tahun.
  • ​Siapa : WNI, WNA, instansi pemerintah, badan keagamaan.
  • ​Contoh : Rumah WNA di Bali, tanah Kedutaan, tanah untuk Masjid/Gereja, Rusun. Bukti : Sertifikat Hak Pakai.
  • ​Keterangan : Hak Pakai tidak boleh disewakan.
  1. ​HAK PENGELOLAAN (HPL) – Hak nya Pemerintah :
  • ​Sifat : Hak menguasai dari negara yang diserahkan untuk dikelola.
  • ​Siapa : Hanya Pemerintah, BUMN, Pemda, Batam Authority.
  • ​Contoh : Tanah kawasan industri Pulo Gadung, Tanah GBK, Tanah Pemda DKI. Bukti : Sertifikat HPL.
  • ​Keterangan : HPL tidak boleh dijual. Di atas HPL baru bisa diberikan HGB / Hak Pakai ke pihak ketiga.
  1. ​HAK TUMPANG KARANG (dan Hak Tumpang Sari / Menumpang) :

​Ini hak adat, tidak tertulis di UUPA tapi diakui.

  • ​Hak Tumpang Karang : Hak milik tanah pekarangan milik orang lain untuk ditanami / ditempati sementara dengan seizin pemilik. Umum di Bali & Jawa. Sifatnya gotong royong, bukan sewa.
  • ​Hak Menumpang / Tumpang Sari : Petani menumpang garap tanah Perhutani / PTPN di sela tanaman pokok. Hasil bagi dua.
  • ​Keterangan : Ini hak sosial, buktinya cuma kesepakatan adat.
  1. ​HAK EIGENDOM – Hak Zaman Belanda (Sudah Tidak Berlaku) :
  • ​Sifat : Hak milik mutlak ala Belanda sebelum 1960. Sangat kuat, seperti HM sekarang.
  • ​Nasib sekarang : Sejak UUPA 1960, semua Eigendom harus dikonversi. Kalau tidak, tanah jadi milik negara.
  • ​Keterangan : Kalau masih pegang Akte Eigendom Verponding Belanda, harus segera konversi ke HM / HGB di BPN. Kalau tidak, dianggap tanah negara. Ini yang sering jadi sengketa tanah tua di Jakarta/Surabaya/Semarang. RINGKASAN UNTUK MUDAH INGAT :

​Mau punya selamanya? → HAK MILIK

​Mau buka kebun besar? → HGU

​Mau bangun ruko/mall? → HGB

​Mau pakai saja (WNA / Instansi)? → HAK PAKAI

​Tanah negara dikelola pemerintah? → HPL.

​Numpang hidup gotong royong? → TUMPANG KARANG.

​Surat Belanda lama? → EIGENDOM (segera konversi)

​Demikian…tentang HAK ATAS TANAH…SALAM HORMAT DAN TETAP SEMANGAT DARI SAYA SBP (Ex NOTARIS JAKSEL) dengan SEMANGAT – SYUKUR – JUJUR – IKHLAS…BOGOWONTO.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

  • Related Posts

    Buruh: Mengusulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5- 9,5 dan Meminta Disahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    KN-Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP)…

    OTT di Kementerian ATR/BPN Harus Jadi Momentum Membongkar Praktik Mafia Tanah dan Korupsi Agraria

    KN. Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus menjadi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *