Dugaan “Kebocoran” PAD PT Beurata Maju Disorot, Kejari Aceh Timur Diminta Tak Tebang Pilih

KN-IDI RAYEUK – Direktur Aceh Human Foundation (AHF), Adi Maros, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan persoalan keuangan di PT Beurata Maju, perusahaan perkebunan sawit milik daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur untuk bertindak transparan dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, terutama terkait dugaan tidak adanya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan tersebut selama kurang lebih satu dekade.

Menurut Adi Maros, aparat penegak hukum tidak boleh hanya fokus memproses kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil, sementara persoalan besar yang menyangkut uang daerah terkesan berjalan lambat.

“Darwin sebagai putra daerah Aceh Timur baru setahun disebut merugikan negara langsung diproses. Lalu bagaimana dengan dugaan 10 tahun tidak adanya penyetoran PAD PT Beurata Maju? Kejari harus berlaku adil, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Adi Maros, Selasa (19/5/2026).

Pertanyakan Aliran Dana dan Suntikan Anggaran Rp15 Miliar
Lebih lanjut, Adi Maros menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan plat merah tersebut. Ia membeberkan adanya suntikan anggaran sekitar Rp15 miliar dari pemerintah daerah yang bersumber dari uang rakyat.

Menurutnya, publik memiliki hak penuh untuk mengetahui bagaimana dana besar tersebut dikelola, termasuk kejelasan aliran keuangan perusahaan serta kontribusinya terhadap kas daerah selama bertahun-tahun.

Desak Pengusutan hingga ke Masa Mantan Bupati Rocky
​Merespons mandeknya kontribusi PAD ini, AHF mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan PT Beurata Maju tanpa pandang bulu. Hal ini termasuk memeriksa tata kelola manajemen pada masa kepemimpinan mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib atau yang akrab disapa Rocky.
​Dugaan Pelanggaran: Pengelolaan keuangan dan nihilnya setoran PAD selama kurang lebih 10 tahun.
​Tuntutan Publik: Pemeriksaan terbuka dan profesional terhadap seluruh jajaran manajemen serta pihak terkait.
​Dampak Sosial: Potensi runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum jika kasus ini diabaikan.

“Kalau benar selama satu dekade tidak ada PAD yang disetor ke daerah, ini bukan persoalan kecil. Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah dikelola. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Ia menilai, jika dugaan ini tidak diusut secara serius, maka akan semakin memperkuat stigma negatif di tengah masyarakat bahwa hukum di Aceh Timur hanya tajam ke bawah namun melempem ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan elite.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum runtuh karena adanya kesan pilih kasih dalam penanganan kasus. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara terbuka dan profesional,” pungkas Adi Maros.

 

Foto: Direktur Aceh Human Foundation (AHF), Adi Maros, sumber foto: Indonesiaglobal.net

 

Related Posts

Unjuk rasa dan aspirasi buruh pelabuhan terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung

KN. Dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang mendatangi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5). Keduanya membawa aspirasi berbeda terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung. Gelombang…

Buntut Intimidasi oleh Ormas, LBH Advokasi Publik PP Muhammadiyah Desak Penegakan Supremasi Hukum

KN-JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama koalisi LBH dari 40 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia, secara resmi menyatakan sikap untuk…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *