Warga Aceh Demo Kementerian ESDM, Tuntut Pembatalan PoD Blok South Andaman

KN-JAKARTA – Ratusan masyarakat Aceh yang tergabung dalam paguyuban Taman Iskandar Muda (TIM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/6/2026) siang.

​Massa menuntut pembatalan persetujuan dokumen Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Long March dan Mimbar Bebas di Tengah Hujan
​Aksi dimulai dengan berkumpul di Masjid An-Nur Monas, kemudian massa melakukan long march menuju Kantor Kementerian ESDM. Peserta aksi kompak mengenakan kain ikat kepala merah bertuliskan “Aceh Tuntut Keadilan”.

Sambil membawa berbagai poster dan spanduk protes—seperti “Blok Andaman Milik Kita, Kenapa Negara Hanya Dapat 4%?”—massa menggelar mimbar bebas di depan gerbang kementerian.

Meski diguyur hujan, semangat massa tidak surut saat bergantian menyampaikan orasi yang diselingi dengan lantunan syair, yel-yel, dan selawat bersama.

Kecewa Hanya Ditemui Staf Kementerian
​Masyarakat Aceh sempat menyampaikan kekecewaannya lantaran Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak berada di tempat untuk beraudiensi langsung. Perwakilan massa akhirnya diterima masuk, namun hanya ditemui oleh staf kementerian.

“Kami sangat kecewa dengan Kementerian ESDM. Ketakutan mereka beraudiensi dengan masyarakat Aceh patut dicurigai berarti ada yang ditutup-tutupi,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), Muslim Armas.

Kendati demikian, Muslim tetap menyerahkan dokumen pernyataan sikap resmi kepada staf kementerian dengan jaminan akan disampaikan langsung kepada Menteri ESDM.

Menurut Muslim, persetujuan PoD-I ini diduga ditandatangani secara diam-diam tanpa adanya tembusan kepada Pemerintah Aceh. Ia menyoroti ketimpangan ekstrem dalam skema bagi hasil migas di wilayah perairan Aceh tersebut, di mana negara hanya mendapat bagi hasil 4% (dan Aceh hanya menerima 1,2% dari bagian 4% tersebut), sementara sisa 96% dinikmati oleh pihak kontraktor.

7 Poin Pernyataan Sikap PPTIM
​Di akhir aksi, Muslim Armas membacakan tujuh poin tuntutan resmi dari masyarakat Aceh yang ditujukan kepada pemerintah pusat:

Menyesalkan Keputusan Menteri ESDM: Mengkritik penandatanganan PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang tetap dilakukan meski Gubernur Aceh sudah menyurati kementerian untuk menundanya hingga tercapai kesepakatan.

Tuntutan Pembatalan PoD-I: Meminta Menteri ESDM membatalkan persetujuan tersebut karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai kedaulatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Menolak Skema Bagi Hasil 4%: Menolak keras pembagian hasil yang dinilai sangat tidak adil bagi negara dan rakyat Aceh (Kontraktor 96%, Negara 4%).

Hilirisasi di KEK Arun: Meminta agar pengolahan gas Blok Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun demi menciptakan multiplier effect dan menyerap tenaga kerja lokal.

Swasembada Energi: Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah mewujudkan hilirisasi industri sesuai Perpres No. 12/2025, termasuk menyiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).

Hormati Kekhususan Aceh: Meminta Pemerintah Pusat menghormati ruang peran Pemerintah Aceh sesuai amanat MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menjaga Perdamaian: Mengingatkan Pemerintah Pusat untuk menjaga perdamaian di Aceh dengan menghindari konflik baru akibat ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam.

Muslim menegaskan, jika tuntutan ini tidak segera digubris oleh Menteri ESDM, masyarakat Aceh siap menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar. Aksi damai ini kemudian ditutup secara tertib dengan doa bersama.

(Foto Dok TIM: Aksi masyarakat Aceh menuntut keadilan atas Blok Andaman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.)

Related Posts

DJKI Tegaskan Mekanisme Pengajuan Keberatan dalam Permohonan Merek SISKS Paku Buwono XIV    

KN-Jakarta  – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa setiap permohonan pendaftaran merek diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang berkepentingan…

Awali Safari Politik Keliling Indonesia, Jokowi Kunjungi 5 Daerah di Lampung Selama 3 Hari

KN-LAMPUNG SELATAN – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi memulai rangkaian safari politiknya dengan mengunjungi Provinsi Lampung pada Jumat (26/6/2026). Lampung dipilih menjadi daerah pertama yang dikunjungi dalam agenda…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *