15 TERSANGKA KERUSUHAN JAYAPURA JALANI SIDANG PERDANA

Foto: Kerusuhan yang terjadi di Papua (ilustrasi)/Jhoni Setiawan

 

 

 

Stramed-Jayapura, Kurang lebih dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus lalu, sebanyak 15 tersangka mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Abepura, Kota Jayapura pada Rabu (6/11) siang. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maria Sitanggang dan hakim anggota Abdul Gafur Bunguin dan Mulyawan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa dikenakan dua pasal, yakni, pasal 170 ayat 1 KUHP dimana para tetdakwa melakukan kekerasan dan pengrusakan, serta pasal 170 ayat 2 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. Kami dakwa para terdakwa sebanyak 15 orang dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 170 ayat 2 KUHP. Para tersangka ini terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus 2019. Dimana para tersangka turut melakukan pengrusakan mulai dari Sentani, Abepura, Entrop hingga Jayapura,” kata Jaksa Penuntut Umum, Adrianus Tomana, kepada wartawan usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Para terdakwa, Frederika Korain, menyesalkan tindakan dari kejaksaan yang tidak memberikan surat pemberitahuan kepada para kliennya, sehingga kliennya tidak mengetahui jadwal persidangan. Secara aturan klien kami harusnya mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu.

Dalam surat pemberitahuan itu dicantumkan jadwal, agenda persidangan dan atas dakwaan apa?

Tapi memang dalam sidang ini klien kami tidak mendapatkan surat pemberitahuan itu, sesalnya.

Frederika mengaku, selama persidangan berlangsung, para terdakwa akan didampingi oleh 22 kuasa hukum. Akan ada kuasa hukum dari Jayapura dan Jakarta yang akan mendamping selama proses persidangan, terangnya.

Selama proses persidangan berlangsung, sebanyak 150 personil dari Polres Jayapura Kota dibackup Polda Papua disiagakan baik di ruang sidang maupun di sekitar halaman Pengadilan Negeri Kelas 1A Abepura, Kota Jayapura. Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (7/11) besok, masih dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sumber: wartaplus

Related Posts

Bantuan internasional yang bersifat Non-Government to Government (Non-G2G)

KN. Hasil koordinasi Pemprov Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah saat ini hanya membenarkan bantuan internasional yang bersifat Non-Government to Government (Non-G2G) atau melalui lembaga non-pemerintah (NGO). Sedangkan untuk…

TANGSE MEMBARA! Massa “Kepung” Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan

KN. Amarah rakyat Tangse akhirnya meledak. Sabtu pagi (27/12/2025), suasana di kaki Gunung Neubok Badeuk mencekam saat sekitar 60 pria perkasa perwakilan dari Desa Pulo Mesjid 1, Pulo Mesjid 2,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *