Stramed, Kalau tanggal 28 Oktober 2020 Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang cipta kerja, maka pada saat itu karena tanggal 1 November 2020 bisa dipastikan buruh KSPI akan me;akukan aksi nasional diseluruh Indonesia, 20 Provinsi, kami akan aksi besar-besaran. Dan tanggal 1 November 2020 tentu secara bersamaan kami akan membawa Judicial Review terhadap undang-undang yang telah diberi nomor, andaikan tangggal 28 Oktober 2020 atau sebelumnya ditandatangani. Kami bisa pastikan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia tanggal 1 November 2020 sambil menyerahkan gugatan judicial review, baik secara uji materiil, maupun uji formil, terang Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers, Sabtu (24/10).
Aksi akan dilakukan di Istana negara dan Mahkamah Konstitusi, sambil menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil. Aksi-aksi tersebut sampai kita menang, dan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi. Kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi yang terukur, terarah dan konstitusional. Ujar Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal bahwa aksi juga akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10 November 2020 dan akan difokuskan di depan DPR, serempak seluruh Indonesia, ratusan ribu buruh akan bergabung. Dan tentu akan ada aksi-aksi lanjutan , melihat situasi dan kondisi di lapangan. Selain aksi kami mengedepankan judicial review.
Tidak ada urusan politik, tidak urusan kepentingan kelompok, tidak ada urusan menjatuhkan pemerintahan. Saya berani jamin, ini adalah tentang perjuangan kelas buruh bersama mahasiswa dan elemen-elemen lain, petani dan nelayan yang hak-haknya dirampas secara konstitusional, ungkapnya.(BK)