MAYDAY, 50 RIBU BURUH USUNG 2 ISU UTAMA SAAT AKSI 1 MEI

Stramed, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, peringatan Hari Buruh Internasional(May Day) pada 1 Mei 2021 akan diikuti berbagai elemen buruh. Termasuk KSPI yang juga akan melakukan aksi pada tanggal tersebut.

Khusus dari KSPI, kata Said Iqbal, peringatan May Day kali ini akan diikuti sekurang-kurannya 50 ribu buruh, di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Sedangkan di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.

Ada dua isu utama yang akan diusung dalam May Day tahun ini. “Pertama, isu batalkan UU Cipta Kerja, sedangkan yang kedua adalah berlakukan UMSK tahun 2021,” ujar Said Iqbal melalui keterangannya kepada MNC Portal, Selasa (27/4/2021).

Sebagaimana diketahui, saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.

“Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security) dan jaminan sosial (social security),” tutur Said Iqbal.

Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Sehingga bisa saja, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing. Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak.

“Sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali,” jelasnya.

Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. Di samping adanya klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan. Kata dapat di sini artinya, jelas Said ialah UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan.

Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan.

“Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dana JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM. Sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar,” imbuhnya.

Menurut Said Iqbal, pihaknya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan Gerakan mahasiswa dan bersatu akan turun jalan bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap omibus law.

“Karena masalah omnibus law bukan hanya masalah kami yang saat ini sedang bekerja. Tetapi juga generasi muda yang nanti akan memasuki pasar kerja,” tegasnya.(Okezone)

Related Posts

Impacts of the Iran-U.S. Conflict on Indonesia

KN. The United States and Iran have resumed hostilities after several weeks of a ceasefire. House Commission I Deputy Chair Dave Laksono urged the Indonesian government to remain vigilant, particularly…

President Prabowo’s Foreign Relations

KN. State energy company Pertamina subsidiary Pertamina Hulu Energi President Commissioner Denny JA said after attending a state banquet at the Élysée Palace in Paris that closer Indonesia–France ties reflect…