Ingin naik pangkat, silahkan ASN pindah ke IKN

KN. PNS yang pindah ke IKN dan wilayah pedalaman bakal naik jabatan. Pemerintah bakal naikan pangkat para Aparatur Sipil Negara (ASN), bila mereka bersedia pindah. Penghargaan serupa juga berlaku bagi ASN yang ingin bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyebut, pemerintah tengah menggodok aturan perihal pemberian insentif kepada ASN yang pindah ke IKN dan daerah 3T.

Adapun, migrasi ASN dari Jakarta ke IKN dimulai sejak Juli 2024. Berdasarkan hasil simulasi sementara, terdapat 3.216 ASN yang bakal indah ke IKN. Jumlah tersebut bisa naik dengan menyesuaikan keterisian rusun ASN-Hankam yang sudah rampung dibangun. Anas mengatakan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli, ada sejumlah Menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN.

Lalu pada Agustus, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel. Kemudian pada September dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif.

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa kementerian dan lembaga (K/L) untuk dipindah secara bertahap. Prioritas pertama, 179 unit Eselon I dari 38 K/L, prioritas kedua, 91 unit Eselon I dari 29 K/L, dan prioritas ketiga, 378 unit Eselon I dari 59 K/L.

  • Related Posts

    Lampung Siap Jadi Pionir Nasional Pengelolaan Sampah Terintegrasi dan Energi Bersih

    Bandar Lampung — Provinsi Lampung resmi menjadi pilot project nasional dalam pengembangan ekosistem ekonomi hijau melalui pemanfaatan teknologi pengolahan sampah dan energi terbarukan. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of…

    Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat

    Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung mulai mempersiapkan penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia FIFA 2026 sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.2.7/4657/SJ tentang Penyelenggaraan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *