Mahkamah Internasional “usir” Israel dari Palestina

KN. Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan perbuatan ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.

Presiden ICJ Nawaf Salam mengungkapkan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel dalam reaksi cepatnya menolak pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai “kesalah tidak berdasar” dan sepihak. Kementerian Luar Negeri Israel tetap pada pendirian mereka yang mengatakan bahwa penyelesaian di antara kedua belah pihak harus diselesaikan melalui negosiasi.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.

  • Related Posts

    SOLUSI ADA 3 LANGKAH KONKRIT YANG HARUS DILAKUKAN BIAR PT DI “BANGKIT TERBANG LAGI” :

    KN-Jakarta, Bukan wacana. Harus ada keberanian kebijakan seperti 7 Pilar Amanah yang pernah saya Sbp sampaikan. ​3 LANGKAH KONKRIT MENGEMBALIKAN PT DI SEPERTI PINDAD & PAL : ​LANGKAH 1 (PERTAMA)…

    Kabut Asap di Riau: Negara Harus Hadir Sebelum Api Menyala

    Oleh: Amril Jambak KN-Pekanbaru, Kabut asap kembali datang. Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat kembali disuguhi pemandangan yang sama: udara berbau asap, langit memutih, masker kembali dipakai, petugas berjibaku memadamkan api,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *