Mahkamah Internasional “usir” Israel dari Palestina

KN. Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan perbuatan ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.

Presiden ICJ Nawaf Salam mengungkapkan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel dalam reaksi cepatnya menolak pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai “kesalah tidak berdasar” dan sepihak. Kementerian Luar Negeri Israel tetap pada pendirian mereka yang mengatakan bahwa penyelesaian di antara kedua belah pihak harus diselesaikan melalui negosiasi.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.

  • Related Posts

    Indonesia at UNGA

    KN. Indonesian Foreign Affairs Ministry Spokesperson Yvonne Mewengkang said Thursday that Foreign Minister Sugiono is scheduled to lead the Indonesian delegation during the High-Level Week of the 81st United Nations…

    Pidato Netanyahu di PBB Diwarnai Walkout Massal, Sikap Negara ASEAN Terbelah

    KN-NEW YORK — Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York diwarnai aksi dramatis saat delegasi dari puluhan negara melakukan aksi keluar ruangan (walkout) tepat ketika Perdana Menteri Israel, Benjamin…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *