Mahkamah Internasional “usir” Israel dari Palestina

KN. Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan perbuatan ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.

Presiden ICJ Nawaf Salam mengungkapkan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel dalam reaksi cepatnya menolak pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai “kesalah tidak berdasar” dan sepihak. Kementerian Luar Negeri Israel tetap pada pendirian mereka yang mengatakan bahwa penyelesaian di antara kedua belah pihak harus diselesaikan melalui negosiasi.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.

  • Related Posts

    Ribuan Buruh Bakal Kepung Kemenkeu 9 Juli, Said Iqbal Desak Menkeu Purbaya Hapus Pajak JHT

    KN-JAKARTA — Ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dipastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis, 9 Juli 2026. Aksi ini dipicu oleh tuntutan…

    Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kubu Dendi Ramadhona Hadirkan Saksi Meringankan, JPU Soroti Isu Aliran Dana

    KN-BANDAR LAMPUNG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Persidangan yang digelar…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *