Mahkamah Internasional “usir” Israel dari Palestina

KN. Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan perbuatan ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.

Presiden ICJ Nawaf Salam mengungkapkan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel dalam reaksi cepatnya menolak pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai “kesalah tidak berdasar” dan sepihak. Kementerian Luar Negeri Israel tetap pada pendirian mereka yang mengatakan bahwa penyelesaian di antara kedua belah pihak harus diselesaikan melalui negosiasi.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.

  • Related Posts

    Kepala GCHQ: Inggris Hadapi ‘Momen Penentuan’ di Tengah Lonjakan Ancaman Siber dan Geopolitik

    KN-LONDON — Inggris kini tengah menghadapi “momen penentuan” akibat meningkatnya ancaman dari negara-negara lawan serta ketatnya persaingan global untuk menguasai teknologi mutakhir. Peringatan keras ini disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen…

    Sambut Idul Adha, Seribuan Warga Datangi Meuligoe untuk Terima Uang Meugang dari Mualem

    KN-BANDA ACEH — Seribuan warga memadati kawasan Meuligoe Gubernur Aceh pada Selasa (26/05/2026) pagi. Kedatangan masyarakat dari berbagai kalangan ini bertujuan untuk menerima bantuan uang meugang yang dibagikan oleh tim…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *