Heri Hermansyah, Rektor UI 2024-2029

KN. Prof Dr Ir Heri Hermansyah ST MEng IPU terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2024-2029. Heri mendapatkan total 18 suara pada pemilihan rektor UI Periode 2024-2029. Calon rektor UI lainnya, Prof Dr dr Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH MMB FINASIM FACP FACG dari Fakultas Kedokteran UI memperoleh 1 suara, sedangkan Teguh Dartanto PhD dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI memperoleh 4 suara.

Total 23 suara yang masuk berasal dari 15 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI adn 8 suara dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Heri mengajak semua pemangku kepentingan di UI untuk mendorong kampus agar berdampak dan berkontribusi bagi negara.

“Semua stakeholder UI, baik yang ada di kampus dan di luar kampus, Bapak/Ibu MWA, Senat, DGB, para pejabat UI, dosen, tendik, mahasiswa, serta para alumni dan pemangku kepentingan, mari bersama-sama bergandeng tangan memajukan UI seperti yang kita inginkan bersama,” kata Heri dalam pidato perdananya sebagai Rektor Terpilih UI 2024-2029 pada live debat publik 3 calon Rektor UI di YouTube UI Teve.

Pelantikan Heri Hermansyah sebagai rektor baru UI 2024-2029 akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2024 di Balai Purnomo Universitas Indonesia.

Heri Hermansyah tercatat sebagai guru besar termuda Fakultas Teknik UI. Ia menjadi Guru Besar Departemen Teknik Kimia FTUI di usia 37 tahun pada 2013 lalu.

Lulusan S2 dan S3 Departemen Teknik Kimia, Tohoku University, Jepang pada 2003 dan 2006 ini sebelumnya menjabat sebagai Dekan FT UI 2022-2026. Heri juga pernah menjabat sebagai Program Director SMART CITY UI 2017-2020 serta Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) UI pada 2016-2018, dikutip dari laman Smart City UI.

  • Related Posts

    Buruh: Mengusulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5- 9,5 dan Meminta Disahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    KN-Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP)…

    PENJELASAN HAK ATAS TANAH ADALAH : HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI, HAK PENGELOLAAN LAHAN, HAK TUMPANG KARANG DAN HAK TUMPANG KARANG serta HAK EIGENDOM

    KN-Jakarta, MARI KITA JELASKAN BARENG-BARENG…SBP. Mari kita bedah sampai tuntas tentang Pertanahan tsb. Ini materi UUPA No.5 Tahun 1960. Biar tidak bingung, saya urut dari yang paling kuat ke yang…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *