KN. Diriwayatkan dari Abu Burdah al-Anshari, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW. berkata, ‘Tidak boleh mencambuk lebih dari sepuluh kali kecuali untuk dosa yang harus dihukum oleh hudud yang ditentukan Allah'”.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda, ‘Barangsiapa yang menuduh budaknya berbuat zina, tetapi sesungguhnya budak itu tidak bersalah, maka pada hari kiamat dia akan dicambuk, kecuali apabila ucapannya terbukti'”.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa yang mengangkat senjata untuk memerangi kami, maka tidak termasuk umat kami”.
___
Tentang firman Allah : “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”, (QS : al-Maidah : 32).
Diriwayatkan dari Abdullah bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan-Nya, tidak halal untuk ditumpahkan kecuali karena tiga hal : Pembalasan jiwa denga jiwa (qishash), orang yang telah menikah melakukan zina, dan orang yang keluar dari agama Islam serta meninggalkan jamaah umat Islam”.
__
Tentang firman Allah : “……bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata…”. (QA al-Maidah : 45).








