Tuntaskan pengusutan kasus teror ke Kantor Redaksi Tempo : Agar demokrasi tidak mati

KN. Kasus pengiriman kepala babi ke kantor Tempo di Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025 menyita perhatian publik. Paket tanpa identitas pengirim itu ditujukan untuk wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik Francisca Christy Rosana (Cica).

Dalam rekaman CCTV, paket yang dibungkus kotak kardus dan dilapisi styrofoam itu diantar oleh kurir naik bersepeda motor matic berwarna putih mengenakan jaket hitam dan celana jins, serta memakai helm ojek daring.

Kasus ini pun memicu reaksi dari berbagai pihak. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Dewan Pers, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut bersuara. Pasalnya ini dianggap sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam pengiriman kepala babi oleh orang tak dikenal ke Kantor Tempo. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menganggap hal tersebut sebagai teror untuk mengganggu kerja-kerja jurnalistik Tempo.

Dimas mengatakan teror juga sempat dialami oleh organisasinya beberapa waktu lalu. Pola ini, kata dia, ketidakmampuan pihak tertentu untuk menanggapi kritik yang dilayangkan Kontras maupun Tempo.

Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, Mustafa Layong, meminta kepada pemerintah tidak mengabaikan teror kepala babi yang ditujukan ke kantor Tempo. Dia mendesak agar pemerintah mengungkap kasus tersebut.

LBH Pers mengecam tindakan teror yang dilakukan orang tak dikenal kepada Tempo. Dia mengatakan bahwa Pasal 8 Undang-undang Pers telah mengatur perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam bertugas.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengecam tindakan pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo. Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan tindakan ini merupakan pembungkaman karya jurnalistik Tempo.

Lembaganya mendesak agar pemerintah dan kepolisian untuk bertindak cepat mengungkap tindakan teror ini. Dia meminta agar kasus pengiriman kepala babi kepada Tempo dapat dibawa ke ranah Pengadilan untuk mengetahui pelaku dan dalang dibaliknya.

Kantor redaksi Tempo kembali menerima kiriman tak wajar berupa bangkai tikus yang telah dipenggal pada Sabtu (22/3/2025). Ini merupakan teror kedua setelah sebelumnya menerima paket berisi potongan kepala babi.

Berdasarkan keterangan tertulis yang beredar, kejadian itu bermula ketiak petugas kebersihan Tempo menemukan paket mencurigakan tersebut pada hari ini sekitar pukul 08.00 WIB.

Kotak kardus itu terbungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan awalnya diduga berisi mi instan. Namun, setelah dibuka, ternyata berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk bersama badannya. Tidak ditemukan tulisan atau pesan apa pun di dalam kotak tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid turut merespons Kantor Tempo yang dikirimi kepala babi dari orang tidak dikenal (OTK). Meutya menyayangkan kejadian itu.

Meutya mengatakan pihaknya sebagai pemerintah mendukung Tempo memproses kejadian itu menggunakan jalur hukum. Dia menekankan Presiden Prabowo Subianto juga memiliki pandangan serupa terkait dengan kebebasan pers.

apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengusut teror kepala babi ke kantor media Tempo. Peristiwa itu sudah lebih dahulu dilaporkan Pemred Tempo bersama Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ).

“Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sigit usai safari Ramadan di Mesjid Raya Medan, Sabtu (22/3).

Dia memastikan jajaran Bareskrim akan memberikan pelayanan terbaik untuk menyelidiki kejadian itu.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons kasus pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica). Hasan menyarankan agar kepala babi itu dimasak.

“Udah dimasak aja,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Awak media sempat mengkonfirmasi kembali mengenai pernyataanya. Sebab, kepala babi tersebut sudah dalam kondisi tidak layak dikonsumsi.

Namun, Hasan tetep kukuh dengan pernyataanya awal. “Udah dimasak aja,” tegas Hasan.

Hasan juga menilai kasus ini bukan menjadi ancaman bagi Cica. Pasalnya, Hasan melihat sikap Cica di media sosial tampak santai menanggapi teror kepala babi.

“Saya lihat ya saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo itu, itu dia justru minta dikirimin daging babi,” bebernya.

Sebelumnya, Host Siniar atau Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat teror dari orang tak dikenal. Pelaku mengirimkan paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca, yang akrab disapa Cica.

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Namun, baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.

Aksi teror ini diduga terjadi karena Francisca kerap membawakan berita dalam siniar Bocor Alus, kritikan terhadap sejumlah isu secara nasional. Baik itu pemerintahan maupun banjir di Jakarta, hingga politik.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, terkait insiden teror kepala babi di kantor Tempo. Pernyataan Hasan dinilai tidak berempati dan mengabaikan prinsip kebebasan pers.

Seperti diketahui, kantor redaksi Tempo, Jakarta, mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Peristiwa ini dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Alih-alih menyampaikan keprihatinan, Hasan justru menyatakan bahwa kepala babi tersebut sebaiknya “dimasak” saja. Pernyataan itu pun menuai kritik dari berbagai pihak.

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari sejumlah organisasi hak asasi manusia dan demokrasi, menilai pernyataan Hasan tidak pantas diucapkan oleh pejabat negara.

“Selain tidak berempati, juga melanggar prinsip kebebasan pers,” ujar perwakilan Koalisi dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).

“Pernyataan tersebut cenderung merendahkan, tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden,” kata pernyataan tersebut.

Koalisi juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mendiamkan pernyataan tersebut. Menurut mereka, pernyataan Hasan berpotensi mengandung unsur kebencian terhadap jurnalis atau media yang kritis.

“Terlepas dari sikap dan posisi media untuk kritis terhadap situasi yang ada, ungkapan yang menyepelekan teror ini mengusik hak rasa aman seseorang, terutama jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya,” kata pernyataan tersebut.

Selain itu, Koalisi menilai pernyataan Hasan mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap kebebasan sipil.

“Bukannya menyampaikan, setidaknya sikap keperihatinan terhadap teror tersebut, justru seakan mendukung tindakan teror tersebut,” kata Koalisi.

Koalisi juga menyoroti rekam jejak Hasan dalam komunikasi publik. Mereka menilai penghapusan cuitannya terkait RUU TNI sebelumnya sudah cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi kinerjanya.

“Kami mendesak kepada Presiden untuk meninjau kembali posisi Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenaan,” ucap Koalisi.

Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan solidaritasnya kepada Tempo atas teror yang dialami. Mereka menegaskan bahwa praktik intimidasi seperti ini harus segera diusut.

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *