Demokrasi telah dibunuh DPR RI dan reformis gadungan, imbas pengesahan RUU TNI

KN. Aktivis HAM, Wilson, menganggap pengesahan revisi UU TNI ini sebagai simbol “demokrasi telah dibunuh” oleh DPR. “Demokrasi dibunuh oleh DPR RI hari ini,” ujar Wilson di tengah demonstrasi yang di gelar di depan gedung DPR, Jakarta, usai pengesahan RUU TNI.

Dia menambahkan esensi dari demokrasi adalah “militer tidak boleh berpolitik dan tidak boleh menduduki jabatan sipil”.

“Militer hanya mengurus barak dan pertahanan negara,” kata Wilson. Salah seorang pengunjuk rasa adalah Wilson, aktivis organisasi Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI).

IKOHI adalah organisasi yang didirikan oleh para keluarga korban penculikan aktivis pada 1997-1998.

Wilson juga pernah aktif di Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan dipenjara di masa rezim Suharto karena pilihan politiknya.

Ketika para politikus dan perwakilan pemerintah memberikan sambutan atas pengesahan itu, puluhan orang menggelar unjuk rasa di depan dan belakang gedung DPR.

Di belakang gedung DPR, ada belasan anak-anak muda memasang tenda dan membentangkan spanduk.

Mereka menyuarakan sikap menolak revisi UU TNI.

Pada saat bersamaan, massa pendemo juga mendatangi depan gedung DPR.

“Mereka menolak revisi UU TNI yang baru disahkan,” kata wartawan BBC News Indonesia, Silvano Hajid, yang berada di lokasi unjuk rasa mahasiswa.

“Esensi demokrasi adalah militer tidak boleh berpolitik. Militer hanya mengurus barak dan pertahanan negara,” kata Wilson.

Dia lalu menganalisa, sejak 1998 terjadi pembunuhan secara “merangkak” terhadap demokrasi.

Pelakunya disebut Wilson sebagai “Neo Orba dan “Reformis gadungan”.

“Dan hari ini adalah puncaknya,” tandasnya.

UU TNI terbaru mengatur penambahan batas usia pensiun bagi perwira tinggi yang menyandang pangkat jenderal bintang empat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat (4) UU TNI yang sudah direvisi dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam UU TNI terbaru, batas usia pensiun jenderal bintang ditambah dari 58 tahun menjadi 63 tahun. Namun, Presiden dapat memperpanjang batas pensiun bagi jenderal bintang empat hingga usia 65 tahun

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang terlibat dalam pembahasan revisi UU TNI menjelaskan alasan di balik penambahan batas usia pensiun jenderal bintang empat hingga 65 tahun dari aturan sebelumnya 58 tahun. Ia menerangkan, batas usia pensiun jenderal bintang empat bisa diperpanjang dua kali hingga usia 65 tahun jika sosoknya masih dibutuhkan negara, salah satunya faktor Pemilihan Umum (Pemilu).

Ia menambahkan, perpanjangan batas usia pensiun jenderal bintang empat hanya bisa dilakukan oleh Presiden. Dua kali kesempatan untuk memperpanjang batas pensiun tersebut masing-masing berlaku untuk satu tahun. Hasanuddin menambahkan, aturan yang memperbolehkan Presiden menambah batas usia pensiun jenderal bintang empat hingga usia 65 tahun telah disepakati dalam rapat konsinyering.

Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meneken surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI dari jabatan sipil usai RUU TNI sah menjadi Undang-undang.

Hasanuddin berharap Agus menghormati ketentuan Pasal 47 UU TNI yang mengatur TNI aktif diberikan kesempatan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.

Hasanuddin menyebut saat ini TNI aktif yang menduduki jabatan sipil mulai dari BUMN, kementerian hingga badan mencapai angka ribuan orang.

Ia menjelaskan ribuan tentara yang menduduki jabatan sipil tersebut juga termasuk mereka yang berposisi sebagai staf hingga ajudan.

Namun, Hasanuddin tak memberikan angka rinci terkait berapa jumlah pasti TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI.

Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan.”

“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina.

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI. Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

“Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945,” imbuhnya. Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi. “Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara,” kata Rizal. Rizal juga menjawab strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan. Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK.

Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari. “Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor),” katanya.

Penampakan rumah mewah yang diduga milik dua anggota TNI pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, tengah menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial.

Dalam foto dan video yang beredar itu, rumah mewah dengan cat warna putih lengkap dengan pagar besi berwarna hitam itu diduga milik Kopka Bazarsyah.

Terlihat mobil jenis Fortuner berwarna hitam di garasi rumah. Kopka Bazarsyah pun sempat mengunggahnya di akun media sosial pribadinya.

Selain Fortuner, Kopka Bazarsyah disebut-sebut juga mempunyai kendaraan lainnya berupa mobil Toyota Hilux dan motor Yamaha RX-King.

Untuk rumah mewah milik terduga pelaku kedua, Peltu Yun Heri Lubis, juga tak lepas dari sorotan di media sosial. Rumah itu didominasi warna putih dengan aksen hijau di bagian pilar.

Menariknya, dua rumah mewah milik terduga pelaku penembakan bertolak belakang dengan rumah Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto yang menjadi korban.

Rumah AKP (Anumerta) Lusiyanto hanya sebuah bangunan sederhana dan tidak dilapisi dengan cat seperti kedua pelaku melainkan hanya plesteran semen.

Selain itu, tidak ada pagar pembatas ataupun kendaraan mewah di rumah milik AKP (Anumerta) Lusiyanto.

Lusiyanto bersama Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Nanta gugur usai ditembak di bagian dada dan kepala saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dua anggota TNI diduga terlibat dalam penembakan telah ditahan. Mereka adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selalu anggota Subramil Negara Batin.

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *