Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 pejabat negara yang belum menyampaikan LHKPN (wajib lapor) dari total 416.723 wajib lapor, atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya

KN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara (PN) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Sampai hari ini, masih ada 16 ribu pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.

“Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN (wajib lapor) dari total 416.723 wajib lapor, atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tessa mengungkap penyelenggara negara yang sudah melaksanakan kewajiban LHKPN sebanyak 399.925. Dia mengatakan kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi.

“Secara rinci, dari bidang Eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 PN/WL yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28%,” jelasnya.

Kemudian, Tessa menerangkan, pada bidang legislatif, tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, 17.439 di antaranya telah melapor. Sedangkan 3.456 belum melapor sehingga persentase pelaporannya 83,53%.

Selanjutnya, pada bidang yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 di antaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97% sehingga hanya tujuh PN/WL yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.

Lalu pada BUMN dan BUMD tercatat sebanyak 43.914 PN/WL telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dari jumlah itu 981 PN/WL di antaranya belum melapor sehingga persentase pelaporannya masih 97,83%.

  • Related Posts

    Dugaan Korupsi Dana Desa, Mahasiswa Wawonii Gelar Aksi di Depan Gedung KPK

    KN-JAKARTA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Wawonii Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (30/7/2026) sore. Aksi yang dipimpin…

    KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Oknum Pegawai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

    KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang serta suap pengurusan perkara di KPK.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *