KN. Gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi kembali bertambah. Dari sebelumnya hanya enam gugatan, kini menjadi 13 gugatan. Gugatan PSU yang saat ini sedang disidangkan berjumlah enam perkara, yakni Kabupaten Siak, Barito Utara, Buru, Banggai, Talaud, serta satu gugatan hasil rekapitulasi ulang Kabupaten Puncak Jaya. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Afifuddin mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota untuk menyiapkan jawaban gugatan.
Afif mengatakan, beberapa gugatan yang menjadi persoalan adalah syarat pencalonan kepala daerah. Oleh sebab itu, dia ingin agar KPU daerah yang PSU-nya digugat bisa menyiapkan bukti yang kuat.

Tujuh gugatan baru muncul terkait PSU di lima daerah yang menyelenggarakan PSU. Gugatan yang terdata pertama kali pada 23 April 2025, yakni hasil PSU pemilihan wali kota-wakil wali kota Banjarbaru. Dua gugatan di Banjarbaru dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan Udinsyah. Gugatan ketiga pada 25 April 2025 untuk pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Gorontalo dengan pemohon Roni Imran-Ramdhan Mapaliey. Gugatan keempat dan kelima pada 28 April untuk hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz. Gugatan keenam untuk hasil PSU Kabupaten Bengkulu dengan pemohon Suryatati-Ii Sumirat. Terakhir, gugatan dari pemohon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati untuk hasil PSU Kabupaten Empat Lawang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sejumlah daerah yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penjabat daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Bima menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati setiap proses hukum gugatan yang sedang berlangsung di MK.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 masih diwarnai berbagai dugaan pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, Bawaslu telah menerima 308 dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan PSU hingga 2 Mei 2025, terdiri dari 293 laporan masyarakat dan 15 temuan Bawaslu di lapangan.
“Penanganan pelanggaran PSU sampai dengan tanggal 2 Mei 2025 terdiri dari 82 persen yang sudah selesai ditangani, dan 18 persen yang sedang dalam proses penanganan,” ujar Bagja dalam rapat kerja bersama Komisi II, KPU, dan DKPP di Gedung DPR RI. Bagja melanjutkan, terdapat tiga wilayah yang tercatat sebagai daerah dengan dugaan pelanggaran PSU terbanyak.
Yang paling banyak adalah Kabupaten Empat Lawang, kemudian Kabupaten Banggai, dan ketiga adalah Kabupaten Bengkulu Selatan,” kata Bagja. Bagja lantas melaporkan perkembangan penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu di mana 73 kasus sudah dinyatakan bukan pelanggaran. Kemudian, terdapat 8 kasus yang diduga termasuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya, yakni ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN). “Kemudian 11 diduga pidana Pemilihan, dan 8 diduga pelanggaran administrasi,” jelas Bagja.

Kini, dugaan-dugaan pelanggaran yang belum diputuskan tersebut masih dalam proses penanganan Bawaslu. Sebagai informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, sebanyak 24 daerah diwajibkan melaksanakan PSU. Dari jumlah tersebut, 19 daerah telah menyelesaikan PSU. Sementara itu, 5 daerah lainnya dijadwalkan baru akan menggelar PSU pada 24 Mei 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa kecurangan atau pelanggaran pemilu berpotensi meningkat empat kali lipat dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
Politikus Nasdem itu pun mencontohkan bahwa dalam pilkada reguler praktik politik uang bisa mencapai Rp 300.000 per suara. Namun, dalam PSU jumlahnya bisa melonjak hingga Rp 5 juta per suara. Lebih lanjut, Rifqinizamy mengingatkan bahwa banyak PSU lahir dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama yang berkaitan dengan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Kendati demikian, pelaksanaan PSU yang seharusnya menghilangkan unsur TSM tersebut, justru dalam praktiknya tetap menyisakan celah kecurangan.
Rifqinizamy juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa hasil PSU Pilkada. Dia mencontohkan jadwal pelantikan kepala daerah yang bisa terus tertunda akibat proses PSU berulang, meskipun masa jabatannya tetap berakhir pada waktu yang sama.
Oleh karena itu, Rifqinizamy mendorong agar ke depan dirumuskan norma hukum baru untuk meminimalkan pelanggaran dalam penyelenggaraan PSU. Dia juga menekankan pentingnya kejelasan hukum acara dalam penanganan sengketa pemilu agar tidak ada tumpang tindih lembaga penanganan dan ketidakpastian putusan.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus meminta KPU berhati-hati terhadap pemungutan suara ulang (PSU) di daerah. Deddy Sitorus mengingatkan agar rakyat dan anggaran tak menjadi korban dari kesalahan penyelenggara pemilu. Deddy mulanya menyoroti adanya Irjen Kemendagri yang ikut cawe-cawe dalam pelaksanaan PSU di Tasikmalaya.
Deddy kemudian menilai penyebab banyaknya PSU dikarenakan kesalahan dari penyelenggara dan peserta. Dia pun menyesalkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan dari hasil putusan-putusan MK, banyaknya dikarenakan terkait administrasi. Padahal, menurutnya, persoalan administrasi dapat dicegah sejak awal tahapan.
Deddy meminta KPU untuk berhati-hati adanya putusan untuk kembali menggelar PSU dari gugatan yang tengah berjalan di MK. Dia menegaskan agar persoalan pilkada dapat segera selesai.
Menurutnya, jika terdapat PSU kembali, maka peluang adanya money politic atau politik uang semakin besar. Dia pun berharap semua pihak dapat menyelamatkan demokrasi.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengusulkan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibubarkan. Ketua DKPP Heddy Lugito pun mengaku tak masalah jika lembaganya dibubarkan.
Mulanya, Irawan merespons terkait keinginan DKPP untuk memperkuat kelembagaannya di kesekretariatan. Diketahui DKPP ingin membentuk kesekjenan.
Irawan menduga keinginan DKPP membentuk kesekjenan ialah menyangkut persoalan protokoler. Namun, kata dia, hal itu tak berkaitan langsung dengan peningkatan kinerja.
Menurutnya, yang menjadi fokus DKPP seharusnya tak hanya berkaitan dengan kode etik penyelenggara, tetapi juga tahapan pemilu. Sebab, kata dia, penyelenggara pemilu ingin bekerja maksimal tanpa khawatir dengan pelanggaran etik.

“Kedepannya mekanisme pendidikan kode etik ini sebenarnya kita mau bahwa tidak selamanya impulse from without, gitu bahwa penyelenggara ini ditakut-takuti terus dengan ancaman pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Irawan juga menyoroti kewenangan DKPP yang dapat memecat penyelenggara pemilu. Padahal, menurutnya, status kelembagaan DKPP dan penyelenggara pemilu lainnya setara.
“Bapak ambil kekuasaan dan kewenangan itu dari mana, gitu? Memecat anggota KPU, memecat anggota Bawaslu, dari posisi kedudukan kelembagaan yang setara, gitu,” kata Irawan.

Dalam kesempatan yang sama, Heddy Lugito menanggapi pernyataan tersebut. Heddy mengaku tak masalah jika DKPP dibubarkan.








