Puri Indah Jakbar Jadi Ladang Cuan bagi Preman Berkedok Ormas Buka Parkir Liar

KN. Wilayah Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, menjadi ladang cuan bagi preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) dan karang taruna. Sebab, mereka membuka parkir liar bagi sejumlah karyawan yang bekerja di wilayah Puri Indah. Hal ini terungkap saat Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Bayu Nugroho menginterogasi 22 preman yang ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya di wilayah Puri Indah. Baca juga: Ketika Ormas Jadi Jalan Pintas T Raup Untung Rp 7 Juta Per Bulan dari Parkir Liar Kronologi 18 Anggota OPM Tewas dalam Kontak Senjata dengan TNI “(Alasan buka parkir) karena gedung-gedung, karyawan pada parkir di situ. Karena gedung-gedung yang ada kurang parkir,” kata salah satu pelaku.
Para pelaku mengaku hanya mematok tarif Rp 5.000 untuk satu sepeda motor. Tarif itu berlaku bagi kendaraan yang parkir dari pagi hingga sore hari. “Oh enggak ada (patok harga) Rp 20.000,” jawab pelaku serempak. Pada penangkapan kali ini, sebanyak delapan orang berasal dari karang taruna yang membuka parkir liar di depan CNI Puri Indah. Sementara itu, beberapa dari mereka terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas). Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Mereka membuka parkir liar dan mempunyai lapaknya masing-masing. “Iya, mengelola sendiri-sendiri,” ungkap pelaku. Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 Mei 2025.

Operasi ini menyasar segala bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun secara berkelompok. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan, operasi ini melibatkan 999 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rinciannya, 663 personel berasal dari Polri, 306 dari TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta 30 personel dari Pemprov DKI Jakarta. Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif. “Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian,” tegas Irjen Karyoto dalam apel gelar pasukan di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

  • Related Posts

    Buruh: Mengusulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5- 9,5 dan Meminta Disahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    KN-Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP)…

    PENJELASAN HAK ATAS TANAH ADALAH : HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI, HAK PENGELOLAAN LAHAN, HAK TUMPANG KARANG DAN HAK TUMPANG KARANG serta HAK EIGENDOM

    KN-Jakarta, MARI KITA JELASKAN BARENG-BARENG…SBP. Mari kita bedah sampai tuntas tentang Pertanahan tsb. Ini materi UUPA No.5 Tahun 1960. Biar tidak bingung, saya urut dari yang paling kuat ke yang…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *