KN. Empat wartawan gadungan ditangkap aparat Direktorat Reserse Polda Jateng.
Penindakan terseebut dilakukan karena mereka melakukan pemerasan di sejumlah wilayah di Polda Jateng dan berbagai kota di Indonesia.
Mereka adalah HMG (33) dan tiga pelaku pria, AMS (26), KS (25), IH (30).
Keempat warga Bekasi, Jawa Barat tersebut ditangkap saat operasi aman candi 2025 di Rest Area Tol Boyolali, Minggu (11/5).
Direktur Reserse Polda Jateng Kombes Dwi Subagjo mengatakan, mereka menggunakan modus mengaku sebagai wartawan dari media fiktif untuk menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang.
“Para pelaku menarget korban dari kalangan ekonomi atas. Mereka memantau kendaraan dan penampilan korban, kemudian menyelidiki identitasnya lewat media sosial,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (16/1).
Setelah terlebih dahulu menyelidiki latar belakang korban dan jika ditemukan indikasi kasus pribadi seperti perselingkuhan, korban kemudian diikuti dari penginapan.
“Saat korban keluar dari penginapan bersama pasangan, mereka disergap. Bahkan, pelaku sempat mengaku sebagai wartawan dari media nasional seperti Kompas dan Detik, padahal semua itu palsu. Setelah ditunjukan id card mereka, mereka menunjukan kartu Pers dari media Morality News, Mata Bidik, atau Siasat Kota,” ujarnya.
Adapun, lanjut dia, korban diancam akan diberitakan secara negatif jika tidak memberikan uang tutup mulut yang diminta hingga Rp100 juta.
Dalam salah satu kasus yang berhasil dibongkar, lanjutnya, pelaku menerima uang sebesar Rp 12 juta dari korban.
Adapun korbannya dari berbagai kalangan, termasuk pejabat dan dokter serta berbagai latar belakang yang dianggapnya memiliki uang cukup banyak.
“Ada anggota dewan, dokter, akademisi, pengusaha, dan masyarakat umum. Mereka semua merupakan target karena dianggap memiliki kapasitas finansial yang tinggi,” jelasnya.
Dwi membeberkan, para pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2020 dan diketahui memiliki anggota sebanyak 175 orang yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bekasi, hingga Sumatera Utara.
“Kelompok ini bergerak di seluruh wilayah Jawa: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Mereka biasa beroperasi dalam tim beranggotakan 10 orang, bahkan ada yang melibatkan hingga 70 orang dalam satu aksi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait siapa sosok di balik kelompok besar ini dan bagaimana proses rekrutmennya.
Dalam kasus ini keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.








