Konflik Pedagang Pasar Wage Purwokerto dan Pedagang Kaki Lima Memanas

KN. Suasana di Pasar Wage Purwokerto, Kabupaten Banyumas semakin memanas. Pasalnya, keluhan para pedagang yang menempati kios di bagian dalam pasar tersebut semakin keras. Mereka mengeluhkan sepinya pembeli.

Para pedagang menuding pembeli telah ‘diserobot’ oleh lapak-lapak yang menjamur di lorong-lorong pasar tersebut. Betapa tidak, lapak-lapak tersebut meluber hingga ke sekitar Jalan Vihara.

Menanggapi keluhan ini, Dinas Perdagangan Kabupaten Banyumas tak tinggal diam. Dinas Perdagangan siap mengambil langkah tegas.

Langkah tersebut adalah menyetop praktik jualan 24 jam bagi pedagang di luar area pasar resmi.

Yance adalah salah seorang pedagang. Ia telah puluhan tahun menggantungkan nasibnya di bagian dalam Pasar Wage. Ia tak bisa lagi menyembunyikan kekesalannya.

Bagi dia, biang kerok sepinya dagangan adalah keberadaan para pedagang di lorong. Menurutnya, sepinya bagian dalam pasar karena disebabkan oleh pedagang di lorong yang tak kunjung ditertibkan. “Sehingga bagian dalam pasar lebih sepi,” keluh Yance.

“Harusnya pada masuk semua yang di lorong. Karena pembeli jadinya cuma di luar saja. Mereka tidak masuk, kita yang di dalam jadi tidak laku,” imbuhnya.

Sementara itu, Kosim (55) yang merupakan pedagang pisang di Jalan Vihara, merasa area jualannya tidak terlalu bermasalah.

Namun, ia sepakat bahwa pedagang di lorong-lorong pasar memang perlu ditertibkan.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025) mengakui adanya situasi yang memicu kecemburuan sosial tersebut. Namun, dia menepis anggapan adanya gejolak besar.

Tapi ia membenarkan bahwa keluhan dari pedagang di dalam pasar sangat bisa dipahami.

“Karena ada persoalan pedagang yang di dalam pasar merasa dirugikan. Apalagi yang di luar bisa jualan 24 jam, sementara yang di dalam sepi pembeli. Wajar kalau mereka protes,” kata Gatot.

Ia juga meluruskan bahwa pedagang di lorong sebenarnya sudah memiliki tempat di dalam pasar. Tempat tersebut telah disiapkan dan mereka juga membayar kontribusi.

Karena itu, Dinas Perdagangan kini tengah menggodok revisi Keputusan Bupati. Revisi itu terkait lokasi dan jam operasional PKL serta pedagang di sekitar Jalan Klenteng (termasuk Jalan Vihara). Langkah paling signifikan adalah pembatasan jam operasional bagi pedagang di luar.

“Mungkin kita tidak akan membersihkan pedagang di situ, cuma jam operasionalnya saja yang kita tata ulang. Ini kan sekarang 24 jam, nanti kita tidak sampai 24 jam buat pedagang sana,” kata Gatot.

Ia mencontohkan, pedagang di luar mungkin hanya diizinkan beroperasi pada malam hari hingga pukul 06.00 pagi.

“Jam 6 berarti kosong. Di situ steril untuk kita, untuk lalu lintas gitu kan,” kata Gatot.

Gatot mengakui penataan tersebut memerlukan proses bertahap.

Namun, ia berkomitmen untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang. “Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan sudah ada hasil yang lebih nyata. Harapannya, semua pihak bisa merasakan keadilan,” kata Gatot.

Dinas Perdagangan, katanya, akan menggandeng Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Dan jika diperlukan, Polres Banyumas.

Dia mengatakan, hal tersebut masih dilakukan penataan. Karena itu, dia berharap agar tidak sampai pada penertiban secara paksa.

Pemerintah Kabupaten Banyumas juga berjanji akan segera merumuskan regulasi baru. Regulasi baru tersebut bertujuan agar tidak ada lagi pedagang yang merasa rezekinya ‘diserobot’. ”Dan Pasar Wage bisa kembali menjadi pusat ekonomi yang adil bagi semua pelakunya,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *