Pemkot Jambi Gandeng Kalista Uji Coba Bus Listrik Trayek Dalam Kota

KN. PT Kalista Nusa Armada (Kalista) memulai uji coba dua unit bus listrik medium di Kota Jambi. Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan sejak Rabu (28/5/2025) di Terminal Rawasari, Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Maulana, mengatakan, Pemerintah Kota Jambi berkolaborasi dengan Kalista sebagai penyedia ekosistem EV secara menyeluruh untuk menghadirkan transportasi publik berbasis listrik sebagai solusi ramah lingkungan.

“Hal ini merupakan fondasi awal dari masa depan transportasi Kota Jambi menghadirkan transportasi publik yang bersih, nyaman, dan modern. Selain itu juga untuk mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi publik daripada kendaraan pribadi yang angkanya terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Maulana lewat keterangan resmi yang diterima kumparan.

Dalam nota kesepahaman (MoU) tersebut, uji coba bus listrik ini akan berlangsung selama tiga bulan hingga 27 Agustus 2025.

Kegiatan ini melibatkan dua unit bus listrik medium merek SAG, masing-masing berukuran 6 meter dan 7 meter, dengan kapasitas penumpang 23 dan 27 orang.

Bus 6 meter memiliki baterai 90,24 kWh yang mampu menempuh tempuh hingga 122 kilometer sekali dicas. Sementara pengisian dayanya hanya membutuhkan waktu 55 menit.

Sedangkan bus berukuran 7 meter dibekali baterai 127,7 kWh yang mampu menempuh jarak 105 km. Waktu pengisian dayanya butuh waktu 80 menit menggunakan fast charger berkapasitas 100 kW.

Direktur Utama Kalista, Albert Aulia Ilyas menjelaskan, perusahaan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jambi dalam mengakselerasi adopsi kendaraan listrik untuk transportasi publik.

“Sebagai langkah awal dalam proses transisi ini, dilakukan uji coba di Kota Jambi dengan 2-unit bus listrik berukuran medium. Untuk memastikan kelancaran operasionalnya, Kalista memasang satu unit infrastruktur pengisian daya berkapasitas 120 kW di Terminal Rawasari,” ujarnya.

  • Related Posts

    Presiden Prabowo Resmi Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

    KN-JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026…

    ​Dugaan Nikah Siri Sekda Aceh M. Nasir, Kemendagri Ancam Sanksi ASN

    KN-BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syamaun, memilih bungkam terkait isu dugaan pernikahan siri yang menyeret namanya. Meski dihubungi berulang kali melalui telepon, pesan singkat, hingga ditemui…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *