Konflik agraria di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

KN. Konflik agraria di Kabupaten Konawe Selatan masih saja memanas. Kabupaten itu seolah tak pernah berhenti dengan konflik yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan.

Dua orang petani pada Jumat, lalu kembali menjadi korban pembacokan brutal. Pembacokan diduga dilakukan oleh preman bayaran atas perintah perusahaan.

Tindakan kekerasan terhadap petani itu terjadi di delapan desa terdampak, yakni Desa Lamooso, Motaha, Lamoen, Puao, Puusanggula, Sandey, Teteasa, Puuroe, dan Sandarsi Jaya.

Insiden tersebut merupakan puncak dari konflik agraria berkepanjangan yang telah berlangsung sejak tahun 1996. Konflik bermula dari sengketa antara petani dengan PT Sumber Madu Bukhari yang kemudian dilanjutkan oleh PT Marketindo Selaras (MS) sejak 2010.

Sengketa mencakup lahan seluas 1.300 hektare yang selama ini telah dikelola secara turun-temurun oleh petani, bahkan sebagian telah memiliki sertifikat hak milik. Namun, perusahaan mengklaim lahan tersebut berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU).

Ketidakjelasan status lahan, dugaan pelanggaran prosedur pengalihan aset perusahaan, dan lemahnya mediasi dari pemerintah telah memperburuk situasi, hingga memicu tindakan kekerasan terhadap petani.

Puncak eskalasi konflik terjadi ketika petani yang mempertahankan hak atas lahannya menjadi korban kekerasan fisik oleh preman yang diduga disewa oleh pihak perusahaan.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan struktural dalam pengelolaan sumber daya agraria di wilayah tersebut,” ujar Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN).

Janji Manis Tawaran Kerja Sama Kemitraan dengan Sistem Plasma
Lain lagi yang menimpa warga di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Konawe Selatan. PT Merbau Jaya Indah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dituding melakukan penyerobotan lahan milik warga.

Aksi penyerobotan yang terjadi pada Kamis 13 Maret 2025. Aziz, salah seorang warga yang terdampak mengatakan, sengketa lahan ini bermula sejak tahun 2010.

Saat itu, PT Merbau Jaya Indah menawarkan kerja sama kemitraan kepada warga dengan sistem plasma. Janji-janji manis pun ditebar untuk menarik minat warga.

“Awalnya, mereka menawarkan berbagai keuntungan, seperti sistem bagi hasil 80:20, jaminan kesehatan, upah harian, biaya pendidikan anak hingga SMA/SMK, dan jaminan pangan,” ujar Aziz.

Namun, janji tinggal janji. Setelah warga menandatangani kesepakatan dan menerima uang Surat Izin Penyerahan (SIP), perusahaan tak kunjung merealisasikan janji tersebut.

“Mereka berjanji akan menggarap lahan dalam waktu 3 bulan, tapi hingga 5 tahun kemudian, tidak ada tindakan nyata,” sesal Aziz.

Merasa dibohongi, warga akhirnya menarik diri dari kerja sama tersebut. Mereka kembali mengolah lahan mereka. Namun, tanpa diduga, PT Merbau Jaya Indah tiba-tiba datang dan menggusur lahan warga, bahkan lahan yang tidak terdaftar dalam kerja sama pun ikut digusur.

“Mereka datang tanpa pemberitahuan, tanpa surat jaminan plasma, dan langsung menggusur. Parahnya lagi, mereka mengklaim seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya adalah milik mereka, berbekal Surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan, dan Hak Guna Usaha (HGU),” papar Aziz.

Warga merasa tertipu karena tidak pernah menjual lahan mereka kepada perusahaan. Uang kompensasi yang diberikan pun dianggap sebagai ganti rugi tanaman, bukan jual beli lahan.

“Ini tipu daya yang luar biasa. Kami tidak pernah menjual tanah kami,” tegas Aziz.

Kini, warga menuntut keadilan dan meminta hak atas tanah mereka dikembalikan. Mereka juga ingin memutuskan hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah.

“Kami sangat terpukul dan hanya ingin hak kami kembali,” ujar Aziz.

WALHI Sultra Mengecam
Tindakan semena-mena perusahaan itu mendapat kecaman dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menuntut PT Merbaujaya Indahraya, yang menggusur lahan warga di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) agar bertanggung jawab.

Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, mengatakan penggusuran telah menyebabkan dampak serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian.

Dia menilai perampasan tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip reforma agraria yang seharusnya melindungi petani.

“Perampasan tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip reforma agraria yang seharusnya melindungi petani dan masyarakat adat dari kehilangan akses terhadap tanah mereka,” kata Andi.

Andi menjelaskan penggusuran warga bermula ketika transaksi jual beli tanah yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Rakawuta, Iskandar Marhab, tahun 2010 lalu. Transaksi jual beli itu diduga tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh pemilik lahan.

Lahan seluas 62,5 hektare yang diduga dijual kepada PT Merbaujaya Indahraya itu mencakup tanah warga dan telah lama dikelola serta menjadi sumber penghidupan utama mereka.

Seiring berjalannya waktu, warga mengetahui lahannya diperjualbelikan tanpa sepengetahuan mereka. Ketika warga berupaya mempertahankan haknya, PT Merbaujaya Indahraya justru tetap melakukan penggusuran paksa dengan alasan telah membeli tanah tersebut.

“Hingga saat ini, sekira 68 hektare lahan telah digusur, termasuk kebun lada produktif milik warga,” jelasnya.

Atas dasar itu, Walhi Sultra mendesak pemerintah daerah menghentikan penggusuran paksa dan memberikan perlindungan kepada warga Rakawuta, meninjau kembali legalitas transaksi jual beli tanah yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa, Iskandar Marhab, dengan PT Merbaujaya Indahraya.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat atas tanah mereka serta menghentikan segala bentuk intimidasi perusahaan dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku transaksi ilegal yang menyebabkan hilangnya tanah warga.

“Kami juga menyerukan kepada Komnas HAM, DPR RI, dan lembaga hukum terkait, turut serta menyelesaikan konflik agraria dan memastikan hak-hak masyarakat Rakawuta tidak dikesampingkan demi kepentingan korporasi,” pungkasnya.

Organisasi ini juga menyerukan Komnas HAM, DPR RI, dan lembaga hukum terkait untuk turut menyelesaikan konflik agraria ini dan memastikan hak-hak masyarakat Rakawuta terpenuhi.

Desak Kapolri Usut Tuntas
Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) mengecam keras pembacokan terhadap dua petani tersebut. PP STN menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.

Mereka mendesak agar pelaku pembacokan segera ditangkap dan diadili, termasuk pihak-pihak yang memerintahkan atau mendukung aksi kekerasan terhadap petani.

Selain itu, PP STN juga meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid segera turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil, transparan, dan partisipatif.

Pemerintah diminta untuk tidak hanya menjadi penengah, tetapi berpihak kepada petani sebagai pemilik sah lahan.

“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. Pemerintah wajib melindungi mereka, bukan membiarkan mereka menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi,” lanjut pernyataan tersebut.

Mereka menyoroti ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, yakni 1% populasi menguasai 68% kekayaan tanah, sementara jumlah petani gurem terus meningkat.

“Keadilan agraria adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami menyerukan solidaritas seluruh elemen bangsa untuk mengawal penyelesaian konflik ini hingga tuntas,” tegas PP STN.

Berikut, sejumlah tuntutan Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan:
1. Penghentian segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap petani di Kecamatan Angata.
2. Penyelidikan menyeluruh terhadap kasus pembacokan petani oleh preman perusahaan dengan memastikan pelaku dan pihak yang mendalangi diadili secara adil.
3. Audit menyeluruh terhadap izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU yang diberikan kepada PT Marketindo Selaras, termasuk proses pengalihan aset dari PT Sumber Madu Bukhari (SMB).
4. Penyelesaian konflik agraria melalui mediasi yang melibatkan petani, pemerintah, dan perusahaan, dengan memprioritaskan hak petani atas lahan mereka.
5. Percepatan reforma agraria di Indonesia, mulailah dengan penyelesaian konflik agraria di Konawe Selatan, termasuk redistribusi lahan kepada petani dan pemberian legalitas lahan yang jelas.
6. Perlindungan terhadap petani dari kriminalisasi dan penggusuran paksa oleh perusahaan atau aparat.

  • Related Posts

    Wali Nanggroe Terima Audiensi Pengurus AMANAH, Tekankan Pentingnya Kapasitas Pemuda dan Kelestarian Alam

    KN-BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haythar, menerima audiensi jajaran pengurus Yayasan Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) masa bakti 2026–2031. Pertemuan…

    Peringati Mayday, Ratusan Ribu Buruh Akan Geruduk DPR RI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 akan diikuti oleh ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *