Korban PHK Tunggu Pesangon Tak Jelas

KN. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan, saat ini nasib pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak yang terkatung-katung. Sejak Pandemi Covid-19, kata dia, pekerja korban PHK banyak yang tak bisa bekerja lagi.

Kata dia, pekerja-pekerja korban PHK itu banyak yang akhirnya beralih bekerja serabutan. Atau alih profesi jadi supir ojek online (ojol) atau bidang pekerjaan lain.

Meski kini muncul pabrik-pabrik baru yang dibangun, imbuh dia, tidak menjamin korban PHK tersebut bisa langsung bekerja lagi.

Begitu juga dengan eks pekerja pabrik Sritex yang telah dinyatakan pailit. Terutama yang ada di wilayah Solo Raya dan Sritex Group di Semarang.

Menurut Ristadi, sampai saat ini belum jelas kepastian pencairan pesangon bagi eks pekerja Sritex. Di saat bersamaan, mereka juga banyak yang belum bekerja lagi, sehingga terpaksa harus serabutan.

“Serabutan, kebanyakan ojol. Kalau yang perempuan, info lapangan, mayoritas menganggur. Sebagian kecil yang bisa menjahit masuk (pabrik) garmen,” beber Ristadi.

“Nasib korban PHK Sritex tambah suram soal hak pesangonnya. Kelihatannya Kejagung akan memperluas penyitaan aset atas kasus korupsi,” cetusnya.

Pencairan pesangon korban PHK seperti di Sritex, kata dia, tidak memiliki kepastian waktu. Bahkan, bisa bertahun-tahun.

“Ya begitu risiko PHK karena pabrik pailit,” tukasnya.

“Pesangon menunggu hasil penjualan aset. Dan proses lelang itu lama. Bahkan saya ada tangani sampai 10 tahun. Sekarang lelang pabrik tekstil nggak laku-laku, sehingga hak pesangon korban PHK-nya ya belum terima,” ucap Ristadi.

Belum lagi, ungkap Ristadi, pesangon yang dicairkan bagi korban PHK akibat pailit seringkali di bawah ketentuan hak-hak pekerja yang berlaku.

“Karena nilai aset jauh di bawah nilai utangnya. Saya dulu tangani PT Fit U Garment Bandung yang pailit. Hak pekerjanya cuma kebagian 2,5% dari yang seharusnya diterima. Sedih ya, sudah menunggu lama, dapatnya jauh di bawah aturan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk dinyatakan pailit dan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 lalu. Akibat dinyatakan pailit, sebanyak 11.025 orang pekerja di grup Sritex di-PHK.

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *