Tolak rencana pengampunan pajak alias tax amnesty!

KN. Rencana pengampunan pajak alias tax amnesty kembali bergulir. Rapat kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025, menyepakati masuknya Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional periode 2025-2029.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU Pengampunan Pajak hanya melalui prosedur dan proses formal dalam Program Legislasi Nasional. Karena itu, kata dia, pembahasan akan menyesuaikan kebutuhan pemerintah dan politik penerimaan negara. “Bukan berdasarkan kebutuhan yang mendesak untuk digunakan sebagai instrumen kebijakan dalam waktu dekat ini,” katanya kepada Tempo, Senin, 22 September 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa punya pandangan lain soal pengampunan pajak. Menurut dia, tax amnesty akan memberikan sinyal bagi pembayar pajak untuk melanggar kepatuhan karena seolah-olah pemerintah memutihkan kewajiban yang tak dibayar di kemudian hari. “Itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul,” ucapnya di kantornya pada Jumat, 19 September 2025.

Purbaya memilih mengoptimalkan peraturan yang sudah ada dan meminimalkan penggelapan pajak. Namun ia berjanji pemerintah tak akan memeras dan akan memperlakukan wajib pajak dengan baik. Dengan rasio perpajakan yang konstan, Purbaya berharap penerimaan pajak akan tumbuh.

Alih-alih memberlakukan tax amnesty, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan ada cara lain meningkatkan kepatuhan pajak, di antaranya joint program antar-kementerian dan lembaga. “Nanti kita lihat saja hasilnya,” katanya pada Senin, 22 September 2025.

Wacana pemberlakuan tax amnesty jilid III mengemuka sejak akhir tahun lalu. Dalam rapat paripurna pada Selasa, 19 November 2024, DPR memasukkan RUU tentang Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Wakil ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro ketika itu beralasan negara butuh tambahan anggaran untuk mengakomodasi visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.

Kendati masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR tak kunjung membahas RUU itu. Pada pertengahan April 2025, anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, menyatakan parlemen kemungkinan urung membahas RUU Pengampunan Pajak. Namun Misbakhun belakangan membantah kabar tersebut.

Kini, Badan Legislasi DPR memindahkan RUU Pengampunan Pajak dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 ke dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional 2025-2029. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung beralasan, Komisi XI DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Keuangan Negara lebih dulu.

Kendati begitu, dalam Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 yang dirilis di situs web resmi DPR pada Jumat, 19 September 2025, RUU Pengampunan Pajak masih tercantum di urutan ke-19.

Pengampunan pajak jilid I pernah dilaksanakan oleh pemerintahan Joko Widodo pada 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017. Hasilnya, pemerintah hanya mampu menggaet 956 ribu wajib pajak dari target 2 juta partisipan. Deklarasi harta tercatat sebesar Rp 4.855 triliun dan uang tebusan sebesar Rp 135 triliun.

tax-pajak (www.tempo.co)

Pemerintahan Jokowi kembali memberlakukan pengampunan pajak jilid II yang dikenal dengan Program Pengungkapan Sukarela pada 2022. Kali ini pemerintah mencatat deklarasi harta mencapai Rp 594 triliun dan pembayaran kewajiban terkumpul Rp 61,1 triliun. Jumlah wajib pajak pribadi dan badan yang berpartisipasi sebanyak 247.918.

Sejumlah ekonom menolak RUU Pengampunan Pajak karena berisiko menimbulkan moral hazard di kalangan wajib pajak. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance M. Rizal Taufikurahman mengatakan wajib pajak akan menunggu gelombang amnesti berikutnya alih-alih mematuhi aturan. “Ini akan melemahkan fondasi kepatuhan wajib pajak,” ucapnya pada Senin, 22 September 2025.

Selain itu, kata Rizal. pengampunan pajak berpotensi menghilangkan kepastian hukum. Sebab, masyarakat akan memperoleh persepsi negara memilih jalan pintas ketimbang memperkuat penegakan hukum pajak. Lambat laun, persepsi ini akan merusak kredibilitas otoritas perpajakan.

Pengampunan pajak juga berisiko menciptakan ekspektasi pengampunan berikutnya karena telah terjadi berulang kali. Menurut ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, wajib pajak akan membaca pola keringanan yang berpotensi menekan kepatuhan masa depan. “Penerimaan sesaat harus dibayar mahal dengan erosi kepercayaan jangka panjang,” katanya pada Senin, 22 September 2025.

Pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan pengampunan pajak akan menciptakan ketidakadilan fiskal. Pasalnya, kebijakan ini hanya menguntungkan para pemilik modal besar untuk membersihkan kepatuhan, bukan pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini taat administrasi. “Ini akan mengikis rasa keadilan,” ucapnya pada Senin, 22 September 2025.

Selain itu, Achmad menyebutkan pemberlakukan kembali pengampunan pajak akan memberi sinyal inkonsistensi kebijakan yang membuat publik kian kehilangan kepercayaan pada institusi fiskal dan legislatif. Ujung-ujungnya, efektivitas kebijakan fiskal lain yang sejatinya dirancang untuk kepentingan umum ikut menurun.

Alih-alih memberlakukan pengampunan pajak, Achmad menawarkan sejumlah opsi untuk menambah penerimaan dan menata basis data harta. Di antaranya, insentif proporsional yang memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah masuk ke formal tanpa membebani mereka dan mengejar piutang pajak tertunggak serta memperketat pengawasan transaksi lintas batas. (www.tempo.co)

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *