Penangkapan aktifis

KN. Lagi-lagi polisi menangkap aktivis atas tuduhan menghasut kerusuhan pada Agustus 2025. Kali ini yang mereka sasar adalah Muhammad Fakrurrozi. Pria yang akrab disapa Paul itu adalah aktivis aksi Kamisan dan anggota tim kampanye Social Movement Institute. Polisi menuduh Paul punya andil dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di Kota Kediri.

Paul ditangkap di rumah kediamannya di Yogyakarta pada Sabtu, 27 September 2025. Ia sempat singgah di Markas Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum digelandang ke Polda Jawa Timur. “Proses hukumnya ditangani Polda Jawa Timur,” ujar Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda DIY Ajun Komisaris Besar Verena Sri Wahyuningsih.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan Paul ini didasarkan atas keterangan sejumlah aktivis yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. “Berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara tersangka SA di Polres Kota Kediri,” kata Jules di Surabaya, Senin, 29 September 2025.

Pria berinisial SA yang dimaksudkan Jules adalah Saiful Amin alias Sam Oemar. Sam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyerangan kantor DPRD, pos polisi, hingga penyerangan terhadap polisi. Menurut Jules, Paul diduga menghasut Sam untuk melakukan tindak kekerasan selama aksi demonstrasi di Kediri pada 30 Agustus 2025.

Dugaan itu diperkuat sejumlah barang bukti alat komunikasi, buku rekening, dan laptop yang disita dari tangan Sam. Hasil penyidikan itulah yang jadi dasar penerbitan laporan nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur. “Tersangka aktif berkomunikasi dengan tersangka SA untuk berbuat rusuh,” kata Jules.

Polisi berencana menjerat Paul dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 160 juncto Pasal 187 juncto Pasal 170 dan juncto Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur pemidanaan terhadap tindak penghasutan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum, pengeroyokan, hingga penyertaan dalam tindak pidana.

Penangkapan Paul ini lekas menuai sorotan banyak aktivis prodemokrasi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya memberikan pendampingan hukum tak lama setelah Paul tiba di Polda Jawa Timur pada pukul 22.10 WIB, Sabtu, 27 September 2025. Polisi tak langsung memeriksanya, meski sempat menginterogasi selama perjalanan dari Yogyakarta.

Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin menilai janggal penangkapan tersebut. Sebab, polisi tak pernah melayangkan surat pemanggilan secara patut kepada Paul. Polisi juga tidak menjelaskan status Paul saat penangkapan. “Sebelum diperiksa, Paul telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Paul baru menjalani pemeriksaan ketika larut malam. Tim penyidik memberkas kesaksiannya mulai pukul 00.30 WIB pada Ahad, 28 September 2025. Pemeriksaan tersebut berakhir pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. “Pemeriksaan dilaksanakan tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul,” ucapnya.

Paul-aktifis (www.tempo.co)

Habibus membantah anggapan bahwa kliennya dianggap sebagai auktor intelektualis kerusuhan Kediri. Menurut dia, polisi tak bisa menjerat Paul dengan berbekal berkas kesaksian Sam. Sebab, penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap seseorang hanya sah jika disertai minimal dua alat bukti. “Penangkapan Paul tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Penangkapan Paul itu dianggap mengabaikan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XII/2014. Menurut aturan, calon tersangka harus dipanggil secara sah sebanyak dua kali berturut-turut. Mereka juga bisa menjadi tersangka jika tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.

Paul adalah Koordinator Komite Politik Social Movement Institute yang rajin membangun jaringan untuk mendukung Aksi Kamisan Jogja dan Aksi Kamisan Kediri. Komite ini beranggotakan anak muda dari berbagai daerah yang memiliki kepedulian isu penegakan hak asasi manusia dan pemenuhan hak sosial-politik.

Pola penangkapan polisi terhadap Paul mirip penangkapan Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lain di Jakarta. Delpedro adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, lembaga swadaya masyarakat yang didirikan oleh beberapa aktivis hak asasi manusia. Sama halnya dengan Paul, polisi menjeratnya dengan pasal penghasutan.

Polisi juga tidak melakukan pemeriksaan awal maupun pemanggilan terhadap Delpedro ketika meringkus dia di kantor Lokataru di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin malam, 1 September 2025. “Tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka,” kata Fian Alaydrus, juru bicara Lokataru, kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025.

Hingga saat ini, polisi telah menangkap hampir seribu orang di berbagai daerah atas dugaan keterlibatan dalam kerusuhan Agustus 2025. Mereka dibagi menjadi dua kluster, yaitu penghasut dan pelaku. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka melabrak prosedur.

Sebelas Pelanggaran Polisi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan 11 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh polisi dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap aktivis demokrasi di berbagai daerah. “Penangkapan ini merupakan bentuk teror sistematis negara, bentuk perburuan dan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan berpendapat dan berekspresi masyarakat sipil,” ujar Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur.

1. Ketiadaan atau dibatasinya akses informasi untuk keluarga ataupun kuasa hukum terkait dengan mereka yang ditangkap dan ditersangkakan.

2. Praktik penangkapan sewenang-wenang terjadi secara masif.

3. Pemeriksaan dilakukan hingga dini hari tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan.

4. Pemeriksaan dan penjemputan paksa saksi dengan memperlakukannya seperti tersangka kejahatan berat (extraordinary crime).

5. Penggeledahan/penyitaan barang-barang pribadi secara tidak sah tanpa menggunakan surat penggeledahan ataupun penyitaan.

6. Penyitaan buku, artikel, dan zine sebagai barang bukti kejahatan.

7. Penghalang-halangan akses bantuan hukum, pengacara formalitas/manipulasi bantuan hukum, hingga dugaan intervensi korban penangkapan untuk mencabut kuasa yang telah diberikan kepada LBH-YLBHI.

8. Praktik kekerasan dan penyiksaan terhadap anak untuk mengejar pengakuan.

9. Penyebarluasan data pribadi dan stigma terhadap anak sebagai pelaku kekerasan.

10. Praktik impunitas dan diskriminasi penegakan hukum.

11. Adanya upaya “pembungkaman” terhadap korban salah tangkap untuk tidak menempuh upaya hukum.

Sumber: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan terdapat 11 pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap hak asasi para tersangka. Di antaranya pembatasan akses informasi kepada keluarga orang yang ditangkap hingga upaya penghalangan bantuan hukum. Ada pula temuan praktik kekerasan oleh polisi untuk mengejar pengakuan.

YLBHI menilai proses hukum terhadap ribuan orang terkait dengan kerusuhan Agustus 2025 merupakan bentuk “perburuan” dan kriminalisasi aktivis, juga pembungkaman atas kebebasan berpendapat masyarakat. “Kriminalisasi terhadap para aktivis ini merupakan bagian dari upaya mencari ‘kambing hitam’,” tuturnya.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, menurut data per 26 September 2025, ada 997 tersangka kasus kerusuhan Agustus 2025. Jumlah tersebut berbeda dengan temuan YLBHI yang menghitung setidaknya 960 tersangka per 27 September 2025.

Direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia pun menganggap langkah polisi ini berpotensi menyakiti perasaan masyarakat. Ia menduga pemidanaan itu merupakan upaya untuk mengaburkan esensi kritik dalam aksi demonstrasi. “Seolah-olah mereka bergerak bukan berdasarkan kesadaran, tapi karena dihasut,” ujarnya.

Dalam tindak pidana penghasutan, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, mengatakan perlu ada hubungan sebab-akibat antara penghasut dan terhasut. Artinya, seseorang tidak dapat dijerat dengan pasal penghasutan jika tak ada bukti orang lain telah melakukan tindak pidana atas hasutan itu.

Hal itu karena penghasutan adalah delik materiil atau delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat berupa tindak pidana lain. Penghasutan diubah dari delik formil menjadi materiil dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009. “Pelaku hanya bisa dipidana jika penghasutan itu ada dampaknya,” kata Fachrizal. (www.tempo.co)

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *