KN. DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum dalam perkara pemakaian jet pribadi Embraer Legacy 650. “Sanksi peringatan keras kepada teradu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kelima anggota KPU itu adalah Mochammad Afifuddin yang kini menjabat Ketua KPU, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno. DKPP menilai mereka melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa para komisioner KPU telah menyalahgunakan fasilitas jet pribadi itu. Pesawat itu semula hendak digunakan untuk memantau pemilihan umum di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan. Namun rute perjalanan menunjukkan jet pribadi itu dipakai untuk kegiatan lain, di antaranya mengawasi kesiapan pencoblosan ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepada Tempo, Afifuddin mengatakan jet pribadi merupakan pilihan yang tersedia untuk memudahkan mobilitas di tengah kepadatan jadwal pemilu. Dia mengklaim fasilitas ini dipakai untuk pergi ke daerah terpencil dan membutuhkan perhatian khusus dalam penyelenggaraan pemungutan suara. “Kami mohon maaf jika itu dianggap bermewah-mewah,” ujarnya pada Juni 2025.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Themis Indonesia, Transparency International Indonesia, dan Trend Asia menilai putusan terhadap para komisioner KPU masih jauh dari prinsip penegakan etik yang tegas dan adil. Koalisi menilai pelanggar kode etik tersebut layak diganjar sanksi pemecatan agar ada efek jera (Tempo.co)








