Digugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)

KN. Dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syamsul Jahidin menyatakan keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat umum, memperburuk angka pengangguran, dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer

Keberadaan militer dalam jabatan sipil dinilai berisiko menciptakan konflik kepentingan karena mereka masih terikat pada sistem komando, yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas birokrasi sipil

  • Related Posts

    WALHI Riau Soroti Karhutla 613 Hektare di Pelalawan, Duga Ada Penanaman Ulang Akasia Tanpa Proses Hukum

    KN-PEKANBARU, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyoroti temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 613,3 hektare yang membakar kawasan ekosistem gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kebakaran tersebut teridentifikasi berada…

    Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Presiden Prabowo ke Riau, Sebut Hanya Sebatas Pindah Rapat

    KN-PEKANBARU– Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyampaikan kekecewaan mendalam atas kunjungan kerja perdana Presiden Prabowo Subianto ke Provinsi Riau. Kunjungan yang diharapkan membawa langkah korektif dan penanganan substantif terkait…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *