KN-Bandar Lampung – Nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira Sebastian, kembali menjadi sorotan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona.
Meski tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, nama Nanda berulang kali muncul dalam rangkaian pembuktian yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Jumat, 26 Juni 2026 lalu.
Atas ketidakhadiran tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nanda pada sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin, 29 Juni 2026. Kehadirannya dinilai krusial untuk mengklarifikasi sejumlah fakta yang berkembang di persidangan.

Dugaan Aliran Dana Rumah Rp4,22 Miliar
Dalam persidangan Jumat lalu, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, memberikan kesaksian yang mengejutkan. Di hadapan majelis hakim, Hendry membeberkan adanya dugaan penggunaan dana sekitar Rp4,22 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan sebuah rumah di Jalan Bukit Perintis Kemerdekaan, Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangannya, aset tanah dan bangunan mewah tersebut kini telah beralih kepemilikan atas nama Nanda Indira Sebastian. Hendry juga menambahkan bahwa lahan tempat rumah itu berdiri awalnya dibeli dari Fanny Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran.
Kesaksian Subkontraktor: Diduga Ada Upaya Pengondisian
Sengkarut kepemilikan rumah ini sebenarnya sudah mulai mencuat pada persidangan tanggal 17 Juni 2026. Saat itu, dua saksi kunci—yakni subkontraktor pembangunan bernama H. Sarimin dan sang arsitek proyek, Danta—mengaku sempat didatangi oleh seseorang pasca-diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Orang yang mendatangi mereka diduga merupakan ajudan Bupati Pesawaran. Menurut kesaksian di persidangan, ajudan tersebut meminta agar kedua saksi menyampaikan kepada penyidik bahwa rumah di Bandar Lampung itu adalah milik Zulkifli Anwar, bukan milik terdakwa Dendi Ramadhona ataupun istrinya, Nanda Indira.
Sorotan Ahli: Potensi Jeratan Pelaku Pasif TPPU
Merespons fakta-fakta persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pakar hukum pidana dan TPPU dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, sebagai ahli.
Toetik menjelaskan mengenai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mengatur jerat hukum bagi pelaku pasif.
”Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas Toetik. Namun, ia menekankan bahwa seluruh unsur tersebut harus benar-benar dibuktikan secara sah di persidangan sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Di sisi lain, akademisi Hukum Pidana dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dwi Putri Melati, memberikan pandangan hukum dari luar persidangan. Dwi menegaskan bahwa penanganan perkara TPPU tidak baku harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari kasus korupsi utamanya (tindak pidana asal). Jika alat bukti dinilai jaksa dan hakim sudah mencukupi, proses hukum terhadap pihak luar yang ikut menikmati hasil korupsi bisa langsung berjalan.
Sidang Lanjutan Menjadi Penentu
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (29/6/2026), diperkirakan akan menyedot perhatian publik Lampung. Fokus utama tidak hanya tertuju pada pembuktian perkara mantan Bupati Dendi Ramadhona, melainkan juga kepastian kehadiran Nanda Indira Sebastian selaku saksi sekaligus kepala daerah aktif.
Perlu dicatat bahwa seluruh keterangan saksi dan ahli yang muncul hingga saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Penilaian akhir mengenai validitas alat bukti serta penentuan status hukum sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.
Foto: IniLampung.com






