KUHAP versi 2025 memberikan kewenangan yang besar kepada polisi dalam penyidikan

KNN. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi 2025 memberikan kewenangan yang besar kepada polisi dalam penyidikan. Dengan norma ini, polisi menjadi koordinator bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dasar norma polisi sebaga penyidik utama tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 KUHAP yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 November 2025. Ketentuan itu menyebutkan penyidik Polri merupakan penyidik utama yang memiliki kewenangan menangani semua jenis tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban bagi PPNS dan penyidik tertentu berkoordinasi dengan penyidik polisi dalam setiap penanganan perkara tindak kejahatan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai ketentuan polisi sebagai penyidik utama berpotensi menghambat penegakan hukum, karena ketentuan itu mengatur kewenangan polisi mensupervisi kerja PPNS dan penyidik tertentu.

  • Related Posts

    Genjot Energi Bersih, Sekda Aceh dan PLN Pusat Matangkan Rencana Pengembangan PLTS di Serambi Mekah

    KN-JAKARTA – Pemerintah Aceh terus bergerak cepat dalam mengoptimalkan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) di daerahnya. Langkah ini dipertegas melalui pertemuan strategis yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M.…

    Kedatangan Jokowi di Lampung Diwarnai Unjuk Rasa, Massa Tuntut Transparansi Ijazah dan Soroti Isu HAM

    KN-BANDAR LAMPUNG – Kunjungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Kota Bandar Lampung diwarnai aksi unjuk rasa oleh Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML), Sabtu (27/6/2026). Massa yang berkumpul di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *