KN. Peneliti ICW, Seira Tamara mengatakan, ICW menemukan 89 dari 102 yayasan pengelola SPPG yang menjadi obyek penelitian terafiliasi dengan partai politik ataupun kerabat pejabat negara di 38 provinsi. Peneliti ICW mengecek kepemilikan yayasan berdasarkan akta yang diperoleh secara sah dari laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, sebanyak 28 yayasan terafiliasi dengan partai politik. Selain itu, ICW menemukan 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang masih aktif tercatat sebagai pengurus yayasan pengelola MBG.

Sebanyak 9 yayasan terafiliasi dengan birokrasi pemerintahan, termasuk kelompok relawan atau organisasi kemasyarakatan pendukung dalam kampanye pemilihan presiden; Sebanyak 12 yayasan terafiliasi dengan lembaga pemerintah, 7 yayasan terafiliasi dengan individu yang merupakan keluarga pejabat, 6 yayasan terafiliasi dengan militer, dan 4 yayasan terafiliasi dengan mantan penyelenggara negara. ICW kesulitan mengetahui jumlah dapur MBG yang dikelola setiap yayasan, karena Badan Gizi Nasional tidak membuka data tersebut ke publik.
Dalam situs web BGN hanya tersedia nama SPPG dan wilayah operasi dapur tersebut. ICW menyimpulkan MBG terindikasi menjadi alat melanggengkan kuasa Presiden Prabowo, dan banyak praktik patronase.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan program MBG masih dikuasai oleh para pemilik modal besar. Sedangkan keterlibatan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih sangat minim, baik dari sisi kepemilikan dapur maupun pemasok bahan baku. Calon mitra setidaknya harus mempunyai modal Rp 1,3 miliar untuk membuka satu dapur, karena itu, sulit bagi mereka bisa memenuhi persyaratan menjadi pengelola SPPG. Dalam konteks pelibatan sebagai pemasok, pelaku UMKM sulit bersaing karena yayasan pengelola SPPG turut membuka usaha penyediaan bahan baku.
Ombudsman menemukan banyak yayasan pengelola SPPG yang membuka usaha penyediaan bahan baku sendiri, seperti peternakan ayam petelur dan ikan. ORI mengusulkan Badan Gizi Nasional membuat peraturan baru yang memuat larangan yayasan pengelola SPPG menjadi pemasok bahan baku, karena yayasan itu sudah mendapat keuntungan dari jatah program MBG. Pemasok bahan baku cukup diserahkan kepada pengusaha kecil.








