KUHAP versi 2025 memberikan kewenangan yang besar kepada polisi dalam penyidikan

KNN. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi 2025 memberikan kewenangan yang besar kepada polisi dalam penyidikan. Dengan norma ini, polisi menjadi koordinator bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dasar norma polisi sebaga penyidik utama tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 KUHAP yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 November 2025. Ketentuan itu menyebutkan penyidik Polri merupakan penyidik utama yang memiliki kewenangan menangani semua jenis tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban bagi PPNS dan penyidik tertentu berkoordinasi dengan penyidik polisi dalam setiap penanganan perkara tindak kejahatan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai ketentuan polisi sebagai penyidik utama berpotensi menghambat penegakan hukum, karena ketentuan itu mengatur kewenangan polisi mensupervisi kerja PPNS dan penyidik tertentu.

  • Related Posts

    Saiful Mujani: Di Masa Presiden Prabowo, Mayoritas Warga Takut Bicara Politik

    KN-Jakarta, Di masa pemerintahan Prabowo Subianto, mayoritas warga semakin takut bicara persoalan politik. Demikian hasil studi yang dikemukakan Professor Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bertajuk “Di Era Prabowo, Umumnya…

    Analisis Mayjen TNI (Purn) Prijanto: Perbedaan Filosofis Bab XII UUD 1945 dan UUD 2002

    KN-​JAKARTA – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, menyoroti perbedaan mendasar antara muatan Bab XII UUD 1945 asli dengan hasil amandemen tahun 2002.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *