KUHAP versi 2025 memberikan kewenangan yang besar kepada polisi dalam penyidikan

KNN. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi 2025 memberikan kewenangan yang besar kepada polisi dalam penyidikan. Dengan norma ini, polisi menjadi koordinator bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dasar norma polisi sebaga penyidik utama tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 KUHAP yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 November 2025. Ketentuan itu menyebutkan penyidik Polri merupakan penyidik utama yang memiliki kewenangan menangani semua jenis tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban bagi PPNS dan penyidik tertentu berkoordinasi dengan penyidik polisi dalam setiap penanganan perkara tindak kejahatan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai ketentuan polisi sebagai penyidik utama berpotensi menghambat penegakan hukum, karena ketentuan itu mengatur kewenangan polisi mensupervisi kerja PPNS dan penyidik tertentu.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *