KNN. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi 2025 memberikan kewenangan yang besar kepada polisi dalam penyidikan. Dengan norma ini, polisi menjadi koordinator bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dasar norma polisi sebaga penyidik utama tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 KUHAP yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 November 2025. Ketentuan itu menyebutkan penyidik Polri merupakan penyidik utama yang memiliki kewenangan menangani semua jenis tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban bagi PPNS dan penyidik tertentu berkoordinasi dengan penyidik polisi dalam setiap penanganan perkara tindak kejahatan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai ketentuan polisi sebagai penyidik utama berpotensi menghambat penegakan hukum, karena ketentuan itu mengatur kewenangan polisi mensupervisi kerja PPNS dan penyidik tertentu.








