ICW menemukan 89 dari 102 yayasan pengelola SPPG terafiliasi dengan partai politik ataupun kerabat pejabat negara

KN. Peneliti ICW, Seira Tamara mengatakan, ICW menemukan 89 dari 102 yayasan pengelola SPPG yang menjadi obyek penelitian terafiliasi dengan partai politik ataupun kerabat pejabat negara di 38 provinsi. Peneliti ICW mengecek kepemilikan yayasan berdasarkan akta yang diperoleh secara sah dari laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, sebanyak 28 yayasan terafiliasi dengan partai politik. Selain itu, ICW menemukan 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang masih aktif tercatat sebagai pengurus yayasan pengelola MBG.

Seira Tamara (tempo.co)

Sebanyak 9 yayasan terafiliasi dengan birokrasi pemerintahan, termasuk kelompok relawan atau organisasi kemasyarakatan pendukung dalam kampanye pemilihan presiden; Sebanyak 12 yayasan terafiliasi dengan lembaga pemerintah, 7 yayasan terafiliasi dengan individu yang merupakan keluarga pejabat, 6 yayasan terafiliasi dengan militer, dan 4 yayasan terafiliasi dengan mantan penyelenggara negara. ICW kesulitan mengetahui jumlah dapur MBG yang dikelola setiap yayasan, karena Badan Gizi Nasional tidak membuka data tersebut ke publik.

Dalam situs web BGN hanya tersedia nama SPPG dan wilayah operasi dapur tersebut. ICW menyimpulkan MBG terindikasi menjadi alat melanggengkan kuasa Presiden Prabowo, dan banyak praktik patronase.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan program MBG masih dikuasai oleh para pemilik modal besar. Sedangkan keterlibatan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih sangat minim, baik dari sisi kepemilikan dapur maupun pemasok bahan baku. Calon mitra setidaknya harus mempunyai modal Rp 1,3 miliar untuk membuka satu dapur, karena itu, sulit bagi mereka bisa memenuhi persyaratan menjadi pengelola SPPG. Dalam konteks pelibatan sebagai pemasok, pelaku UMKM sulit bersaing karena yayasan pengelola SPPG turut membuka usaha penyediaan bahan baku.

Ombudsman menemukan banyak yayasan pengelola SPPG yang membuka usaha penyediaan bahan baku sendiri, seperti peternakan ayam petelur dan ikan. ORI mengusulkan Badan Gizi Nasional membuat peraturan baru yang memuat larangan yayasan pengelola SPPG menjadi pemasok bahan baku, karena yayasan itu sudah mendapat keuntungan dari jatah program MBG. Pemasok bahan baku cukup diserahkan kepada pengusaha kecil.

  • Related Posts

    Saiful Mujani: Di Masa Presiden Prabowo, Mayoritas Warga Takut Bicara Politik

    KN-Jakarta, Di masa pemerintahan Prabowo Subianto, mayoritas warga semakin takut bicara persoalan politik. Demikian hasil studi yang dikemukakan Professor Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bertajuk “Di Era Prabowo, Umumnya…

    Analisis Mayjen TNI (Purn) Prijanto: Perbedaan Filosofis Bab XII UUD 1945 dan UUD 2002

    KN-​JAKARTA – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, menyoroti perbedaan mendasar antara muatan Bab XII UUD 1945 asli dengan hasil amandemen tahun 2002.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *