KN. Kami ALIANSI PEMUDA DAN MAHASISWA BIREUEN, yang terdampak dan peduli terhadap keselamatan lingkungan serta kemanusiaan, menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
I. SIKAP DAN DESAKAN KEPADA PEMRINTAH PUSAT DAN DAERAH :
1. Merespons secara cepat, serius, dan bertanggung jawab terhadap bencana banjir yang melanda wilayah Sumatra, khususnya daerah terdampak parah;
2. Segera menetapkan Bencana Sumatra sebagai BENCANA NASIONAL, mengingat luasnya dampak, besarnya kerugian, dan banyaknya korban;
3. Menjamin penyaluran bantuan yang merata, transparan, dan tepat sasaran, tanpa diskriminasi dan kepentingan politik;
4. Melakukan evaluasi DAN PENGEGAKAN HUKUM menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan, terutama terkait alih fungsi lahan, pengelolaan hutan, pertambangan, dan perkebunan skala besar di Kabupaten Bireuen dan wilayah Sumatra secara umum;
5. Mengutamakan keselamatan dan hak hidup rakyat di atas kepentingan politik dan ekonomi.
II. PERNYATAAN KRITIK
1. Banjir Bukan Bencana Alam Murni Banjir yang terjadi di Sumatra bukan semata akibat faktor alam, melainkan diperparah oleh kerusakan lingkungan yang sistematis, seperti alih fungsi hutan, pertambangan, dan ekspansi perkebunan skala besar;
2. Kerusakan Hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Hutan Sumatera terus menyusut akibat illegal logging dan konsesi korporasi, menyebabkan DAS rusak dan kehilangan kemampuan alami menahan debit air;
3. Lemahnya Pengawasan Pemerintah Pusat, Negara gagalmengawasi izin tambang, perkebunan sawit dan proyek pembangunan. AMDAL kerap dijadikan formalitas administratif, bukan instrumen perlindungan lingkungan;
4. Rakyat Menjadi Korban Banjir, menimbulkan korban jiwa, merendam rumah, sekolah, tempat ibadah, dan lahan pertanian. Rakyat kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, dan keselamatan jiwa.
5. Keadilan Lingkungan diabaikan keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak, sementara kerugian ekologis dan sosial ditanggung masyarakat kecil.

III. TUNTUTAN KAMI
Kami menuntut pemerintah untuk:
1. Mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan;
2. Melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap perusahaan tambang dan perkebunan di wilayah rawan banjir;
3. Melaksanakan rehabilitasi hutan dan DAS secara nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar wacana;
4. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan;
5. Melibatkan masyarakat lokal dalam perencanaan, pengawasan, dan perlindungan lingkungan.
IV. TANGGUNGJAWAB NEGARA
1. Negara wajib hadir sebelum, saat, dan setelah bencana;
2. Perlindungan lingkungan hidup merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan pilihan kebijakan.
V. PERNYATAAN SIKAP
1. Kami bergerak damai, sadar, dan terorganisir.
2. Kami menolak pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan rakyat.
3. Keadilan lingkungan adalah hak masyarakat Sumatra.
4. Negara harus bertanggung jawab penuh atas bencana yang terjadi, bukan melempar tanggung jawab kepada daerah.
5. Oleh karena itu, bencana Sumatera harus ditetapkan sebagai BENCANA NASIONAL.
6. Jika tidak ditetapkan sebagai Bencana Nasional maka Kami rakyat sendiri yang akan mengundang bantuan dari Negara tetangga Indonesia dan Dunia secara umum.
Bencana ini adalah musibah kemanusiaan, bukan sekadar angka statistik, setiap keterlambatan tindakan berarti menambah penderitaan rakyat. BERSUARA ITU PEDULI, BERGERAK ITU TANGGUNG JAWAB.








