KASAU AKABRI ’73 BEDA PENDAPAT. “KEGENTINGAN NEGARA AKIBAT UUD 2002 LEBIH DAHSYAT DARIPADA KEGENTINGAN DI TAHUN 1959 !”

KN. Kebebasan berpendapat salah satu ciri demokrasi, tetapi tunduk kepada Per-UU-an, Norma, Kaidah, dan Adat istiadat.

Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma tidak bisa ditawar-tawar!.

“Living Constitution” dambaan negara artinya, dapat diterapkan fleksibel terhadap perkembangan sosial politik, budaya dan ekonomi, tanpa amandemen formal, setiap 10 tahun!

PANCASILAIS: : Melindungi 9 bahan pokok rakyat !

LIBERALIS : Hanya beras doang. Lainnya untuk kaum kapitalis !

Cermati perbedaan dengan hati-hati. Agar tidak tersesat. Mari : Bangkit, Bersatu, Bergerak, Berubah, atau Punah.

  • Related Posts

    ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PRABOWO SUBIYANTO HARUS TERLAKSANA S/D 2029

    Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ) KN-JAKARTA, MESKIPUN KEMUNGKINAN ADA YANG BELUM TUNTAS…JANGAN SAMPAI WANPRESTASI DENGAN JANJI KAMPANYENYA…MARI KITA BEDAH BERSAMA…SBP. ​ASTA…

    Diduga Tarik Fee Proyek 15 Persen dan Manipulasi Data Bantuan Bencana, Bupati Pidie Jaya Dilaporkan ke KPK

    KN-MEUREUDU — Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut berkaitan dengan indikasi penyelewengan dana bantuan bencana hidrometeorologi serta dugaan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *