KASAU AKABRI ’73 BEDA PENDAPAT. “KEGENTINGAN NEGARA AKIBAT UUD 2002 LEBIH DAHSYAT DARIPADA KEGENTINGAN DI TAHUN 1959 !”

KN. Kebebasan berpendapat salah satu ciri demokrasi, tetapi tunduk kepada Per-UU-an, Norma, Kaidah, dan Adat istiadat.

Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma tidak bisa ditawar-tawar!.

“Living Constitution” dambaan negara artinya, dapat diterapkan fleksibel terhadap perkembangan sosial politik, budaya dan ekonomi, tanpa amandemen formal, setiap 10 tahun!

PANCASILAIS: : Melindungi 9 bahan pokok rakyat !

LIBERALIS : Hanya beras doang. Lainnya untuk kaum kapitalis !

Cermati perbedaan dengan hati-hati. Agar tidak tersesat. Mari : Bangkit, Bersatu, Bergerak, Berubah, atau Punah.

  • Related Posts

    DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi     

    KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) alternatif dengan mekanisme mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan. Dalam…

    Fraksi PKS DPRK Dukung Penuh Wali Kota Tegakkan Syariat Islam Terintegrasi di Banda Aceh

    KN-BANDA ACEH — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Wali Kota Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam. Fraksi PKS mendorong agar pelaksanaan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *