KASAU AKABRI ’73 BEDA PENDAPAT. “KEGENTINGAN NEGARA AKIBAT UUD 2002 LEBIH DAHSYAT DARIPADA KEGENTINGAN DI TAHUN 1959 !”

KN. Kebebasan berpendapat salah satu ciri demokrasi, tetapi tunduk kepada Per-UU-an, Norma, Kaidah, dan Adat istiadat.

Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma tidak bisa ditawar-tawar!.

“Living Constitution” dambaan negara artinya, dapat diterapkan fleksibel terhadap perkembangan sosial politik, budaya dan ekonomi, tanpa amandemen formal, setiap 10 tahun!

PANCASILAIS: : Melindungi 9 bahan pokok rakyat !

LIBERALIS : Hanya beras doang. Lainnya untuk kaum kapitalis !

Cermati perbedaan dengan hati-hati. Agar tidak tersesat. Mari : Bangkit, Bersatu, Bergerak, Berubah, atau Punah.

  • Related Posts

    Cegah Korupsi dari Kampus, KPK dan Menag Bedah Bahaya Gratifikasi dalam Perspektif Islam

    KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan para tokoh agama dan akademisi menggelar webinar Pendidikan Antikorupsi Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Kamis (4/6/2026). Mengusung tema “Gratifikasi Dalam Perspektif Agama Islam”,…

    BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di 3 Wilayah, Mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Resmi Ditahan

    KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang menjaring belasan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *