KASAU AKABRI ’73 BEDA PENDAPAT. “KEGENTINGAN NEGARA AKIBAT UUD 2002 LEBIH DAHSYAT DARIPADA KEGENTINGAN DI TAHUN 1959 !”

KN. Kebebasan berpendapat salah satu ciri demokrasi, tetapi tunduk kepada Per-UU-an, Norma, Kaidah, dan Adat istiadat.

Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma tidak bisa ditawar-tawar!.

“Living Constitution” dambaan negara artinya, dapat diterapkan fleksibel terhadap perkembangan sosial politik, budaya dan ekonomi, tanpa amandemen formal, setiap 10 tahun!

PANCASILAIS: : Melindungi 9 bahan pokok rakyat !

LIBERALIS : Hanya beras doang. Lainnya untuk kaum kapitalis !

Cermati perbedaan dengan hati-hati. Agar tidak tersesat. Mari : Bangkit, Bersatu, Bergerak, Berubah, atau Punah.

  • Related Posts

    Jelang Ramadan, Relawan PMI Aceh Timur Gelar Bakti Sosial di Wilayah Pascabanjir Lokop

    ​KN-ACEH TIMUR,  Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M, Tim Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Timur melaksanakan aksi bakti sosial di Kecamatan Serba Jadi Lokop pada…

    IKAWATI BPN Bener Meriah Hadiri Pertemuan Bulanan di Kanwil Aceh: Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Usaha Rumahan

    ​KN-BANDA ACEH, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menunjukkan komitmennya dalam pengembangan diri dan ekonomi keluarga. Ketua IKAWATI Bener Meriah, Ny. Euis Dati Lukman, menghadiri…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *