Klasifikasi Pengemudi Online sebagai UMKM Bertentangan dengan Keputusan ILO 2025 dan Berpotensi Melemahkan Perlindungan Pekerja Platform Digital

KN. Saya, Dodi Ilham, Penasihat Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB), menyampaikan Siaran Pers Terbuka sekaligus Hak Jawab atas narasi pemberitaan yang menyatakan bahwa pengemudi ojek online akan diklasifikasikan sebagai pengusaha usaha mikro melalui revisi Undang-Undang UMKM.

Narasi tersebut tidak dapat dibiarkan tanpa koreksi publik, karena secara substantif bertentangan dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan internasional, khususnya Keputusan International Labour Conference (ILC) – International Labour Organization (ILO) Juni 2025 tentang Pekerja Platform Digital di Jenewa Swiss.

1. Bertentangan dengan Prinsip Dasar Keputusan ILO 2025

Keputusan ILC–ILO Juni 2025 secara tegas menegaskan bahwa status pekerja platform digital tidak boleh ditentukan oleh label administratif atau kontrak sepihak, melainkan harus didasarkan pada realitas hubungan kerja yang sesungguhnya (substance over form), termasuk:

* kendali algoritma oleh platform,

* penetapan tarif sepihak,

* sistem sanksi dan pemutusan akses (suspend/putus mitra),

* serta ketergantungan ekonomi pengemudi terhadap platform.

Dalam kerangka tersebut, mengklasifikasikan pengemudi online sebagai pengusaha usaha mikro justru merupakan bentuk misclassification—sebuah praktik yang secara eksplisit diperingatkan oleh ILO untuk dihindari.

2. Mengukuhkan Diksi “Mitra” yang Telah Dikoreksi Secara Global

Pendekatan UMKM secara tidak langsung mengafirmasi diksi “mitra” yang selama ini digunakan oleh perusahaan aplikator transportasi online untuk menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan.

Padahal, Keputusan ILO 2025 hadir justru untuk mengoreksi praktik global ekonomi platform yang menyamarkan hubungan kerja melalui istilah: independent contractor, partner, atau micro-entrepreneur.

Dengan demikian, narasi UMKM ini bukan solusi perlindungan, melainkan legitimasi baru atas relasi kerja yang timpang dan eksploitatif.

3. Mengalihkan Kewajiban Negara dari Perlindungan ke Fasilitasi

Pendekatan UMKM memindahkan persoalan pengemudi online dari:

* isu hak pekerja dan kewajiban negara menjadi

* isu kemandirian usaha individu.

Ini adalah bentuk policy shifting yang berbahaya, karena:

* negara tidak lagi hadir sebagai pelindung warga negara yang bekerja,

* risiko kerja dialihkan sepenuhnya kepada pengemudi,

* sementara kontrol dan akumulasi keuntungan tetap berada di tangan platform digital.

4. Tidak Selaras dengan Amanat Konstitusi

UUD 1945 secara tegas menjamin:

* hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2),

* hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil (Pasal 28D ayat 1).

Mengklasifikasikan pengemudi online sebagai pengusaha mikro tanpa mengakui relasi kerja yang timpang justru menjauhkan negara dari mandat konstitusionalnya untuk melindungi warga negara yang bekerja.

5. Penegasan Sikap FSPPOB

Kami menegaskan bahwa:

1. Perlindungan pengemudi online tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan UMKM.

2. Kebijakan nasional wajib selaras dengan Keputusan ILO 2025 tentang Pekerja Platform Digital.

3. Negara harus hadir menjamin perlindungan minimum pekerja platform, termasuk jaminan sosial, perlindungan pendapatan, dan kepastian hukum.

4. Pengemudi online adalah subjek pembangunan nasional, bukan objek fleksibilitas ekonomi digital.

Penutup

Narasi pengemudi online sebagai pengusaha usaha mikro bukanlah kemajuan kebijakan, melainkan langkah mundur di tengah koreksi global terhadap kapitalisme platform.

Siaran Pers Terbuka dan Hak Jawab ini kami sampaikan sebagai bagian dari kontrol publik yang dijamin Undang-Undang Pers, agar arah kebijakan negara tidak mengukuhkan ketidakadilan struktural, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan sosial bagi pengemudi online Indonesia.

Jakarta, 20 Januari 2026
Dodi Ilham
Penasihat
Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB)

  • Related Posts

    LSM GMAS Sumut “Geruduk” KPK, Tuntut Audit Total Dana Desa di Kabupaten Langkat

    KN-JAKARTA – Tuntut transparansi dana desa, massa yang tergabung dalam DPW LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Sumut memilih menempuh jarak ribuan kilometer dari Kabupaten Langkat menuju Jakarta. Di bawah…

    Nama Dicatut, Marjoni Bantah Rilis NasDem Aceh dan Lapor Polisi Terkait Hoaks

    KN-BANDA ACEH – Marjoni Abdul Thaleb secara tegas membantah keterlibatannya dalam rilis media bertajuk “Pengurus DPW NasDem Aceh Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru” yang beredar luas pada Sabtu,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *