Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup

KN-JAKARTA,  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika dengan menindak oknum internal secara transparan. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
​Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan luar biasa ini, termasuk personel kepolisian sendiri.
​“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Irjen Pol Jhonny Edison Isir di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2/2026) malam.
​Kronologi Pengungkapan Jaringan
​Kasus ini merupakan hasil pengembangan estafet yang dilakukan oleh Polda NTB dan Bareskrim Polri:
​Awal Penangkapan: Dimulai dari penangkapan dua ART milik Bripka KIR dan istrinya (AN) dengan barang bukti 30,415 gram sabu.
​Pengembangan ke Perwira: Penyelidikan mengarah pada AKP ML. Saat digeledah, ditemukan 488,496 gram sabu di ruang kerja dan rumah jabatannya. Hasil tes urine AKP ML juga positif amfetamin.
​Keterlibatan AKBP DPK: Dari keterangan AKP ML, tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.
​Barang Bukti dan Ancaman Pidana
​Dalam penggeledahan di rumah AKBP DPK, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti beragam, antara lain:
​Sabu seberat 16,3 gram.
​Ekstasi sebanyak 50 butir.
​Psikotropika (Alprazolam, Happy Five, dan Ketamin).
​Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU No. 1 Tahun 2026 (KUHP Nasional) dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
​Sidang Kode Etik dan Pengejaran Bandar
​Saat ini, AKBP DPK telah menjalani penempatan khusus (patsus). Sidang komisi kode etik dijadwalkan akan digelar pada 19 Februari 2026 untuk menentukan status kedinasannya.
​Selain menindak oknum internal, Polri kini tengah memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama jaringan ini sejak Agustus 2025. Polri mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.

Related Posts

Buruh: Mengusulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5- 9,5 dan Meminta Disahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

KN-Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP)…

PENJELASAN HAK ATAS TANAH ADALAH : HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI, HAK PENGELOLAAN LAHAN, HAK TUMPANG KARANG DAN HAK TUMPANG KARANG serta HAK EIGENDOM

KN-Jakarta, MARI KITA JELASKAN BARENG-BARENG…SBP. Mari kita bedah sampai tuntas tentang Pertanahan tsb. Ini materi UUPA No.5 Tahun 1960. Biar tidak bingung, saya urut dari yang paling kuat ke yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *