Indonesia Perjuangkan Keadilan Royalti Digital di Jenewa: Usung ‘Indonesian Proposal’ ke South Centre dan UNCTAD

KN-JENEWA, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengambil langkah proaktif dalam memperjuangkan hak para kreator di kancah internasional. Pada Senin (16/2/2026), delegasi Indonesia menggelar pertemuan strategis dengan South Centre dan UNCTAD di Jenewa untuk menggalang dukungan bagi Indonesian Proposal.

Menuntut Keadilan di Ruang Digital
​Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa sistem royalti global saat ini belum mampu mengimbangi pesatnya teknologi digital dan dominasi platform besar. Menurutnya, mekanisme yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi peran algoritma dalam menentukan nilai ekonomi sebuah karya.
​“Perkembangan teknologi digital telah mengubah ekosistem industri kreatif secara fundamental. Indonesia berupaya memastikan adanya mekanisme global yang transparan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh kreator dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Hermansyah.

Poin Utama Indonesian Proposal
​Proposal yang diusung Indonesia mencakup empat pilar transformasi tata kelola royalti digital dunia:

Tata Kelola Global: Pengumpulan royalti yang terintegrasi.
Metadata Internasional: Registri internasional dan interoperabilitas metadata lintas batas.
Transparansi Digital: Skema equitable remuneration (remunerasi yang adil) bagi kreator.
Kepastian Hukum: Mekanisme audit dan penyelesaian sengketa administratif.

Indonesia juga telah memetakan dukungan geopolitik yang kuat dari berbagai blok negara berkembang, termasuk African Group, Asia-Pacific Group, dan Group of Latin America and the Caribbean (GRULAC).

Dukungan Internasional: South Centre dan UNCTAD
​Executive Director South Centre, Carlos Correa, memberikan apresiasi tinggi dan menyatakan dukungan penuh. Ia menyarankan agar Indonesia memperkuat koalisi dengan Like-Minded Countries (LMC) guna membangun kekuatan politik yang lebih luas di forum global.

Di sisi lain, UNCTAD menilai langkah Indonesia sejalan dengan kepentingan pembangunan ekonomi negara berkembang. UNCTAD menyatakan kesiapannya mendukung melalui:

Fasilitasi dialog internasional dan penyediaan tenaga pakar.
​Diplomasi dan promosi internasional untuk memperluas dukungan politik.
​Rekomendasi penggunaan kerangka kerja Data Governance Working Group untuk memperkuat metadata lintas batas.

Langkah Strategis Selanjutnya
​Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, pemerintah Indonesia akan melakukan pembaruan pada element paper proposal tersebut pada akhir Februari 2026.

Direncanakan, South Centre akan mengunjungi Indonesia pada 23 Maret 2026 untuk memfinalisasi dokumen. Sementara itu, UNCTAD tengah menyiapkan proposal dukungan resmi guna mengimplementasikan ambisi Indonesia dalam mewujudkan keadilan ekonomi bagi insan kreatif di ruang digital global.

Foto: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, sumber: Dok. DJKI

Related Posts

Impacts of the Iran-U.S. Conflict on Indonesia

KN. The United States and Iran have resumed hostilities after several weeks of a ceasefire. House Commission I Deputy Chair Dave Laksono urged the Indonesian government to remain vigilant, particularly…

President Prabowo’s Foreign Relations

KN. State energy company Pertamina subsidiary Pertamina Hulu Energi President Commissioner Denny JA said after attending a state banquet at the Élysée Palace in Paris that closer Indonesia–France ties reflect…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *