UNTUK SDRKU BPK ARMANDO YANG BUDIMAN MARI KITA BEDAH HUKUM ACARA DI PENGADILAN 

Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

​KN-JAKARTA, Hukum Acara itu “aturan mainnya” di pengadilan. Kalau Hukum Materiil itu “apa yang salah”, Hukum Acara itu “bagaimana membuktikan yang salah”.

​VONIS AKAL SEHAT : Tanpa hukum acara yang benar, kebenaran materiil bisa kalah. Ibarat perang: punya peluru bagus tapi tidak tahu cara nembak.

​BEDAH TUNTAS : HUKUM ACARA DI PENGADILAN

​Hukum Acara di Indonesia ada 4 besar. Saya bedah yang paling sering :

​I. HUKUM ACARA PIDANA – KUHAP UU No. 8 Th 1981

​Ini dipakai untuk perkara : Pencurian, Korupsi, Pembunuhan, dll.

​TAHAPAN KOMANDO :

Tahap, Yang Jalan, Tugas Utama :

  1. ​PENYIDIKAN : Polri / Jaksa Khusus – Cari bukti, tangkap, BAP. Tujuan: cukup bukti atau tidak.
  2. ​PENUNTUTAN : Jaksa Penuntut Umum – Terima pelimpahan Tahap I & II. Buat Surat Dakwaan.
  3. ​PEMERIKSAAN DI SIDANG : Hakim – Baca dakwaan, dengar saksi, ahli, bukti, pembelaan. Asas: Terbuka, Cepat, Sederhana.
  4. ​PUTUSAN : Hakim – Bebas, Lepas, atau Pidana. Bisa Banding – Kasasi – PK.
  5. ​EKSEKUSI : Jaksa – Jalankan putusan yang sudah “inkrah” / berkekuatan hukum tetap.

​Asas Penting KUHAP : Praduga Tak Bersalah, Bantuan Hukum, Sidang Terbuka.

​II. HUKUM ACARA PERDATA – HIR / RBg

​Ini dipakai untuk perkara : Utang piutang, Waris, Perceraian, Ganti rugi.

​TAHAPAN KOMANDO :

  1. ​GUGATAN : – Penggugat buat surat gugatan ke Pengadilan.
  2. ​MEDIASI WAJIB : – Hakim wajib damaikan dulu 30 hari. Kalau gagal baru sidang.
  3. ​JAWAB-MENJAWAB : – Tergugat jawab, Replik, Duplik, Kesimpulan.
  4. ​PEMBUKTIAN : – Surat, Saksi, Ahli, Pengakuan, Sumpah, Pengetahuan Hakim.
  5. ​PUTUSAN : – Bisa Banding, Kasasi, PK.
  6. ​EKSEKUSI : – Sita, Lelang kalau yang kalah tidak bayar.

​Asas Penting : Hakim Pasif, Siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

​III. HUKUM ACARA TUN – PTUN

​Ini dipakai kalau rakyat gugat Keputusan Pejabat/Tata Usaha Negara. Contoh: SK dipecat, Izin dicabut.

​IV. HUKUM ACARA PHI / TIPIKOR / HAM

​Ini khusus. Tapi asasnya sama : Transparan, cepat, dan berkeadilan.

​V MASALAH BESAR HUKUM ACARA HARI INI

  1. ​LAMA : – Perkara 5 tahun belum selesai. Mencari keadilan jadi menyiksa.
  2. ​MAHAL : – Biaya perkara, “biaya lain-lain”. Rakyat kecil takut ke pengadilan.
  3. ​TEKNIS MENANG, SUBSTANSI KALAH : – Perkara kalah karena salah tulis tanggal, bukan karena tidak benar.

​SOLUSI VERSI KMP & AKAL SEHAT

  1. ​DIGITALISASI : – e-Court, e-Litigasi. Daftar, bayar, sidang online. Hemat waktu & biaya.
  2. ​KUATKAN MEDIASI : – 70% perkara bisa selesai damai. Hemat energi pengadilan.
  3. ​ASAS SEDERHANA CEPAT BIAYA RINGAN : – Harus ditegakkan sungguh-sungguh, bukan cuma di papan.
  4. ​EDUKASI HUKUM : – KMP wajib sosialisasi: “Kalau punya masalah, ini jalurnya. Ini biayanya. Ini waktunya”.

​KESIMPULAN KOMANDO

​HUKUM MATERIIL TANPA HUKUM ACARA = MACAN TANPA TUMBUK

HUKUM ACARA YANG RIBET = KEBENARAN YANG DIKURUNG :

​Tujuan Hukum Acara cuma 1 : Mencari Kebenaran Materiil dengan cara yang Adil.

​KOMANDO PENUTUP

​Demikian…salam hormat dan tetap semangat Sbp… PERBAIKI PROSES, MAKA HASILNYA ADIL.

KALAU PROSESNYA BUSUK, PUTUSANNYA WALAU BENAR TETAP TIDAK DITERIMA RAKYAT

TETAP SEMANGAT. HUKUM HARUS HIDUP. KEADILAN HARUS JALAN

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

  • Related Posts

    Peta Politik Pidie Bergeser: Dua Eks Kombatan GAM Geumpang Resmi Hijrah ke PSI

    KN-PIDIE – Peta politik di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, mulai menunjukkan dinamika baru yang signifikan. Dua tokoh eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang selama ini dikenal sebagai kader sekaligus…

    UNTUK YTH SDRKU MAS IBRAHIM… TENTANG : Hukum Pidana..dari saya Sbp

    KN-JAKARTA, Ini ranah KUHAP yang harus lurus biar tidak tumpang tindih kewenangan… ​VONIS AKAL SEHAT : Penyidik cari bukti. Jaksa uji bukti. Hakim putus perkara. Kalau campur, keadilan jadi bias.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *