Mahasiswa Desak KPK Periksa Staf Ahli Kemenkeu Terkait Dugaan Gratifikasi Alphard

KN-JAKARTA, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digeruduk massa aksi pada Senin pagi (23/2/2026). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Milenial Indonesia (HAMI) melakukan unjuk rasa menuntut pengusutan tuntas dugaan gratifikasi kendaraan mewah yang menyeret pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan, Faris, dengan membawa mobil komando serta berbagai atribut aksi.

​Fokus Tuntutan: Seret Nama Pejabat Kemenkeu

​Massa aksi secara spesifik mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Dr. Robert Leonard Marbun (RLM), yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli di Kementerian Keuangan (mantan Staf Ahli BKPM).

​Adapun poin-poin utama tuntutan HAMI adalah:

  1. Penyelidikan Resmi: Mendesak KPK menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan membukanya ke publik.
  2. Pemeriksaan Gratifikasi: Menuntut klarifikasi terkait dugaan penerimaan fasilitas mobil mewah Toyota Alphard dari pihak swasta.
  3. Panggil Pihak Korporasi: Meminta KPK turut memeriksa jajaran pimpinan Toyota/Astra yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas tersebut.
  4. Sanksi Tegas: Jika terbukti, massa mendesak penetapan status tersangka dan pencopotan RLM dari jabatan strategis di Kemenkeu.

​Suara dari Lapangan: “Jangan Tutup Mata”

​Dalam orasinya massa menegaskan bahwa dugaan penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta oleh pejabat negara adalah persoalan serius yang mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.

​”Isu ini bukan hal sepele. Penguatan informasi publik terkait penggunaan Toyota Alphard yang diduga dari pihak swasta oleh pejabat negara perlu perhatian serius. Jika benar, ini masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan.”

​Mengedepankan Praduga Tak Bersalah

​Meski melayangkan tuntutan keras, HAMI menyatakan bahwa aksi ini bukanlah bentuk penghakiman sepihak. Faris menekankan bahwa proses hukum yang transparan justru diperlukan untuk memberikan kepastian, baik bagi publik maupun bagi nama baik pejabat yang bersangkutan.

​”Asas praduga tak bersalah tidak boleh jadi alasan untuk membiarkan dugaan serius ini menggantung tanpa kepastian. KPK harus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga independen,” kata Faris.

Related Posts

WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

KN-ACEH-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyambut baik beredarnya Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh terkait penghentian Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), meskipun dokumen tersebut belum ditandatangani. Maklumat…

Soroti Kasus Eks Jampidsus dan Kortastipidkor Polri, Gatot Nurmantyo Ingatkan Potensi Skenario Hukum Terhadap Prabowo

KN-JAKARTA — Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *