KAPOLRI TEGAS: Instruksikan Hukum Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku

KN-MAJALENGKA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi keras atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob, Bripda MS, terhadap seorang pelajar di Maluku hingga tewas. Kapolri memastikan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi dengan tindakan keji.
​Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (23/2/2026).

Ia menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan sanksi maksimal demi tegaknya keadilan.

Perintah Langsung: Proses Pidana dan Kode Etik
​Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan dua pejabat tinggi Polri, yakni Kapolda Maluku dan Kadiv Propam, untuk memimpin langsung pengusutan kasus ini secara menyeluruh.
Tindakan Tegas: “Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit dengan nada bicara yang lugas.
Double Track: Pengusutan dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yaitu proses pidana umum dan sidang kode etik Polri.
​Transparansi Publik: Kapolri menjamin seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi dari masyarakat.

Demi Keadilan Keluarga Korban
​Fokus utama dari instruksi ini adalah memberikan kepastian hukum bagi pihak keluarga yang ditinggalkan. Kapolri menekankan bahwa rasa keadilan harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian tragedi ini.

“Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Jenderal Sigit.

Komitmen Reward & Punishment
​Dalam menutup pernyataannya, Kapolri kembali mengingatkan filosofi kepemimpinannya terkait kedisiplinan anggota. Ia menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan.
Punishment: Sanksi keras menanti bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat.
Reward: Penghargaan tetap diberikan bagi personel yang berprestasi dan mengabdi dengan baik.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan hukuman, karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” pungkasnya.

Secara teknis, perkembangan kasus ini nantinya akan disampaikan lebih lanjut oleh Divisi Humas Polri melalui kanal informasi resmi.

 

 

Related Posts

Cegah Korupsi dari Kampus, KPK dan Menag Bedah Bahaya Gratifikasi dalam Perspektif Islam

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan para tokoh agama dan akademisi menggelar webinar Pendidikan Antikorupsi Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Kamis (4/6/2026). Mengusung tema “Gratifikasi Dalam Perspektif Agama Islam”,…

BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di 3 Wilayah, Mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Resmi Ditahan

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang menjaring belasan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *