Kapolresta Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Bupati Cilacap

KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian aliran dana dugaan suap dan gratifikasi terkait “setoran THR” yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Uang yang diperas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut diduga mengalir ke sejumlah instansi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Polresta Cilacap.

​Modus Operandi “Goodie Bag”

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan tersebut telah dikemas dalam bentuk paket atau goodie bag untuk dibagikan. Salah satu pihak yang disebut menerima adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono.

​”Diperoleh informasi bahwa uang tersebut sudah di dalam goodie bag untuk Forkopimda. Salah satunya adalah Polres, Kapolres di situ (Cilacap),” ujar Asep dalam keterangannya, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Senin (16/3/2026).

​Berdasarkan temuan awal, isi tiap paket tersebut bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta. Akibat pengembangan kasus ini, KPK sempat menggeser lokasi pemeriksaan saksi ke wilayah Banyumas.

​Dua Tersangka Resmi Ditahan

​Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu:

  1. ​Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap periode 2025–2030)
  2. ​Sadmoko Danardono (Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap)

​Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026) dan kini telah mengenakan rompi oranye. KPK melakukan penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan gratifikasi.

​Profil Kapolresta Cilacap

​Kombes Pol Budi Adhy Buono diketahui baru menjabat sebagai Kapolresta Cilacap selama kurang lebih tujuh bulan, tepatnya sejak Agustus 2025, menggantikan Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

​Budi merupakan lulusan Akpol 2002 dengan latar belakang akademis yang cukup mentereng (S.H., S.I.K., M.H., Dr.). Berdasarkan LHKPN per Desember 2022, total kekayaannya tercatat sebesar Rp2,3 miliar, yang mayoritas berupa aset tanah dan bangunan di wilayah Blitar.

​Sumber: TribunNews

Related Posts

Surat Laporan Subandi Parto Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hakim Konstitusi

PENGADUAN KE MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) : ​Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : ​Kepada Yth. Ketua Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi…

Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *