KN-JAKARTA, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, memberikan perspektif mendalam terkait perdebatan peradilan militer dalam kasus dugaan penganiayaan aktivis Andrie Yunus. Menurutnya, ada anggapan keliru di masyarakat yang menilai peradilan militer cenderung “lunak” terhadap anggotanya.
Ginting menegaskan bahwa hukum militer (lex specialis) dirancang jauh lebih ekstrem dibandingkan hukum sipil demi menjaga disiplin dan pertahanan negara.
Mengapa Hukum Militer Dinilai Lebih Berat?
Selamat Ginting memaparkan tiga alasan utama mengapa standar tanggung jawab prajurit lebih tinggi:
Sanksi Seketika (Ankum): Komandan atau Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dapat langsung menjatuhkan sanksi disiplin tanpa harus menunggu proses pengadilan formal.
Hukuman Berlapis: Selain pidana, prajurit menghadapi hukuman disiplin internal seperti penundaan pangkat hingga penempatan khusus yang dampaknya sangat serius bagi karier militer.
Spektrum Hukuman Ekstrem: Berbeda dengan hukum sipil yang mulai membatasi hukuman mati, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), hukuman mati masih dikenal untuk pelanggaran berat tertentu.
Menjawab Keraguan Publik
Terkait kasus Andrie Yunus, Ginting menjelaskan bahwa karena terduga pelakunya adalah prajurit aktif, maka yurisdiksinya berada di bawah peradilan militer atau melalui mekanisme koneksitas. Ia mengingatkan publik untuk tidak menyamakan kasus ini dengan kasus Novel Baswedan, karena polisi berstatus aparat sipil yang dipersenjatai, sedangkan TNI tunduk pada UU No. 31 Tahun 1997.
Namun, ia menekankan bahwa kunci utama adalah akuntabilitas. “Masalah utama bukan sekadar beratnya hukuman, tetapi legitimasi prosesnya. Hukum militer yang keras tidak otomatis menghadirkan keadilan jika prosesnya tidak transparan,” ujar Ginting.
Ia mendorong Puspen TNI, Babinkum, hingga Oditur Militer untuk lebih terbuka kepada publik guna menepis keraguan mengenai profesionalisme penyidikan dalam kasus yang melibatkan prajurit.
Sumber: Sindo News







