Analis UNAS: Hukum Militer Justru Lebih Keras Dibanding Hukum Sipil

KN-JAKARTA, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, memberikan perspektif mendalam terkait perdebatan peradilan militer dalam kasus dugaan penganiayaan aktivis Andrie Yunus. Menurutnya, ada anggapan keliru di masyarakat yang menilai peradilan militer cenderung “lunak” terhadap anggotanya.

Ginting menegaskan bahwa hukum militer (lex specialis) dirancang jauh lebih ekstrem dibandingkan hukum sipil demi menjaga disiplin dan pertahanan negara.

Mengapa Hukum Militer Dinilai Lebih Berat?
​Selamat Ginting memaparkan tiga alasan utama mengapa standar tanggung jawab prajurit lebih tinggi:

Sanksi Seketika (Ankum): Komandan atau Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dapat langsung menjatuhkan sanksi disiplin tanpa harus menunggu proses pengadilan formal.

Hukuman Berlapis: Selain pidana, prajurit menghadapi hukuman disiplin internal seperti penundaan pangkat hingga penempatan khusus yang dampaknya sangat serius bagi karier militer.

Spektrum Hukuman Ekstrem: Berbeda dengan hukum sipil yang mulai membatasi hukuman mati, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), hukuman mati masih dikenal untuk pelanggaran berat tertentu.
​Menjawab Keraguan Publik

Terkait kasus Andrie Yunus, Ginting menjelaskan bahwa karena terduga pelakunya adalah prajurit aktif, maka yurisdiksinya berada di bawah peradilan militer atau melalui mekanisme koneksitas. Ia mengingatkan publik untuk tidak menyamakan kasus ini dengan kasus Novel Baswedan, karena polisi berstatus aparat sipil yang dipersenjatai, sedangkan TNI tunduk pada UU No. 31 Tahun 1997.

Namun, ia menekankan bahwa kunci utama adalah akuntabilitas. “Masalah utama bukan sekadar beratnya hukuman, tetapi legitimasi prosesnya. Hukum militer yang keras tidak otomatis menghadirkan keadilan jika prosesnya tidak transparan,” ujar Ginting.

Ia mendorong Puspen TNI, Babinkum, hingga Oditur Militer untuk lebih terbuka kepada publik guna menepis keraguan mengenai profesionalisme penyidikan dalam kasus yang melibatkan prajurit.

Sumber: Sindo News

  • Related Posts

    Cegah Korupsi dari Kampus, KPK dan Menag Bedah Bahaya Gratifikasi dalam Perspektif Islam

    KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan para tokoh agama dan akademisi menggelar webinar Pendidikan Antikorupsi Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Kamis (4/6/2026). Mengusung tema “Gratifikasi Dalam Perspektif Agama Islam”,…

    BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di 3 Wilayah, Mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Resmi Ditahan

    KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang menjaring belasan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *